MEDAN // topsumut.com – Kepolisian Polda Sumatera Utara diminta periksa sepeda motor oknum anggota Dinas Perhubungan Kota Medan yang bernama Eka Herlambang bagian Lalin Wilayah VII.
Sepeda motor yang digunakan oknum Dishub itu, diduga tidak lengkap surat surat seperti STNK dan BPKB alias Bodong.
Pantauan topsumut.com, sepeda motor yang dikendarai oleh Eka Herlambang melintas di Jalan Sisingamangaraja Kota Medan, Kamis (14/12/2023).
Terlihat sepeda motor yang dikendarainya itu tidak mempunyai plat yang merupakan nomor polisi kendaran yang terdaftar di Samsat.
Oknum Dishub itu, mengendarai sepeda motor yang diduga bodong dan berpakaian lengakap antribut Dinas Perhubungan.
“Harusnya oknum Dishub itu memberikan contoh kepada masyarakat untuk mematuhi rambu – rambu lalulintas. Kalau yang kita lihat depan itu, seperti kendaraan preman,” kata Yanto yang merupakan warga Kota Medan saat berpapasan jalan kepada oknum tersebut.
“Setiap kendaraan yang kita gunakan itu harus lengkap untuk mematuhi rambu rambu lalulintas. Seperti plat nomor polisi atau BK dan surat – surat kendaraan tersebut. Kemudian kendaraan pegawai itu harus rapi dan bersih,” tambahnya sembari melewati awak media di lampu merah Jalan Halat Sisingamangaraja Medan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis saat dihubungi berkali – kali tidak menjawab telpon wartawan. Hingga berita ini terbit, wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi kepada terkait.
Red