MEDAN – Korban penipuan jual beli mobil, Guntur Tampubolon mengutarakan melalui tim kuasa hukumnya, Fendi Luaha, SH sangat kecewa terhadap penyidik atau penyidik pembantu unit Pidum Polrestabes Medan.
Kecewanya ini karena pada tanggal 13 Juli 2023, Fendi Luaha, SH mengatakan, kliennya mendatangi markas Polrestabes Medan untuk membuat laporan polisi melalui SPKT Polrestabes Medan.
Laporan kliennya itu tercatat di Polrestabes Medan sesuai nomor urutan pengaduan LP/B/2297/VII/2023 atas nama pelapor Guntur Tampubolon.
Dijelaskan Fendi Luaha, SH kepada topsumut.com, setelah buat laporan polisi kliennya dilanjutkan memberikan keterangan kepada penyidik atau penyidik pembantu.
“Penyidik meminta klien saya untuk menyerahkan barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil avanza tahun 2011 No. Polisi BK 1948 KP, Nomor Rangka MFM1BA3JBK728612, Nomor Mesin DH04667 dan BPKB serta STNK, 2 (dua) kwitansi pembelian,
Juga bukti transfer uang senilai 71.000.000,00 (tujuh puluh satu juta rupiah) dibuktikan surat tanda terima dari penyidik AIPDA an. Erwin Manullang,” katanya.
Dalam proses lidik oleh penyidik, Fendi Luaha, SH membenarkan bahwa klien atas nama Guntur Tampubolon sudah dua kali ketemuan dengan terlapor Eka Putra Tarigan untuk mediasi melalui penyidik AIPDA an. Erwin Manullang.
Dalam mediasi terakhir pada tanggal 26 Juli 2023 terlapor bersedia untuk mengembalikan uang pembayaran 1 (satu) unit mobil avanza tahun 2011 No. Polisi BK 1948 KP, Nomor Rangka MFM1BA3JBK728612, Nomor Mesin DH04667 kepada klien saya sebesar Rp. 35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah).
Mobil kembali kepada terlapor namun tawaran dari terlapor tersebut ditolak oleh klien saya atas nama Guntur Tampubolon dengan alasan mobil avanza tahun 2011 No. Polisi BK 1948 KP sudah saya beli dengan harga 71.000.000,00 (tujuh puluh satu juta rupiah), sebut Fendi Luah, SH selaku pengacara korban penipuan itu.
Kronologinya itu, lanjut Fendi Luaha, SH berawal dari kliennya Guntur Tampubolon beli mobil avanza tahun 2011 No. Polisi BK 1948 KP kepada terlapor Eka Putra Tarigan pada tanggal 13 Juli 2023.
Setelah klien saya dan terlapor Eka Putra Tarigan sepakat dengan harga Rp. 71.000.000,00 (tujuh puluh satu juta rupiah), terlapor meminta klien saya atas nama Guntur Tampubolon pembayarannya melalui transfer ke nomor rekening 339391857153-3 (BRI) an. RIAN AKBAR.
Sebelum dilakukan transfer uang tersebut, kwitansi pembayaran ditanda tangani di materai 10.000 oleh terlapor Eka Putra Tarigan atas nama sendiri, setelah sepakat maka klien saya atas nama Guntur Tampubolon meminta BPKB, STNK, Kunci mobil serta Remote dan mobil avanza tahun 2011 No. Polisi BK 1948 KP.
Klien saya melakukan transfer uang tanggal 13 juli 2023 sekira pukul 12:19.7 Wib melalui istri kliennya an. Sri Devi. Setelah transfer uang sukses kerekening yang diberikan terlapor kepada korban, kliennya ini menunjukan bukti transfer itu kepada terlapor Eka Putra Tarigan.
Terlapor mencoba merampas kembali mobil avanza tahun 2011 No. Polisi BK 1948 KP beserta surat – surat Dokumen dari tangan klien saya atas Guntur Tampubolon.
Sehingga kliennya itu curigai modus terlapor Eka Putra Tarigan. Hingga kliennya itu berusaha membawa barang bukti itu ke mako Polrestabes Medan bersama pemiliknya.
Namun, kesalnya itu melalui proses lidik dengan diketahui oleh Kasat Reskrim, Kompol Teuku Fatir Mustafa, Wakasat, AKP Mardianta Ginting, Kanit Res AKP Wisnu Graha Paramartha dan Panit Res Iptu Jaya Syahputra bersama penyidik pembantu, Aipda Erwin Manullang di anggap tidak profesional dalam menangani perkara.
Mereka anggap tidak profesional penyidik itu setelah menyerahkan SP2HP kepada Fendi Luaha, SH pengacara korban sendiri.
Berdasarkan SP2HP saya mengetahui bahwasanya LP/B/2297/VII/2023/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 13 Juli 2023, an. Pelapor (Guntur Tampubolon) telah dihentikan prosesnya dan unit mobil avanza tahun 2011 No. Polisi BK 1948 KP, Nomor Rangka
MFM1BA3JBK728612, Nomor Mesin DH04667, BPKB dan STNK milik klien saya atas nama Guntur Tampubolon diserahkan kepada terlapor oleh Aipda Erwin Manullang.
Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan secara diam – diam tanpa sepengetahuan dari klien saya tanpa penyelesaian pengembalian uang klien saya, jelas Fendi Luaha/PH.
Tindakan yang dianggap tidak profesional ini oleh Fathir Mustafa, S.I.K., M.H), Waka Sat Resrim (Madianta Br. Ginting, S.H., M.H.), Akp Wisnugraha Paramaartha, Stk, Sik, Iptu Jaya Syahputra, Sh., Mh Dan Penyidik Pembantu Aipda Erwin Manullang, Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan, membuat hati klien saya atas nama Guntur Tampubolon dan istrinya an. Sri Devi hancur belur dibuat Penyidik / Penyidik Pembantu Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Pada hari kamis, 31 Agustus 2023, Fendi Luaha bersama Klien Guntur Tampubolon mendatangi Mapolrestabes Medan untuk ketemu Penyidik Pembantu Aipda Erwin Manullang dengan tujuan mempertanyakan dan minta penjelasan tentang dihentikan proses penyidikan atau penyidikan dan unit mobil avanza tahun 2011 No. Polisi BK 1948 KP diserahkan ke Terlapor namun Penyidik Pembantu Aipda Erwin Manullang tidak menjelaskan dan mengatakan biar pimpinannya yang menjelaskan kepada orang bapak sebutnya,
Walau pun klien saya sudah dalam kondisi marah dan kesel, kecewa beserta istrinya Penyidik Pembantu Aipda Erwin Manullang dengan santai jawab biar pimpinan yang menjelaskan terkait Tujuan SP2HP itu.
Lanjut Fendi Luaha/PH, pukul 17.00 Wib ketemu dengan IPTU JAYA SYAHPUTRA (PANIT) Sat Reskrim Polrestabes Medaan, IPTU JAYA SYAHPUTRA menjelaskan terkait SP2HP Nomor : 6686/VIII/RES.1.11./2023Reskrim, tertanggal 22 Agustus 2023 dengan menjawab pertanyaan klien saya Guntur Tampu, bahwa tidak benar dihentikan prosesnya dan unit mobil avanza tahun 2011 No. Polisi BK 1948 KP, BPKB beserta STNK akan ditarik kembali untuk tetap berada di Mapolrestabes Medan.
Apa yang sudah tertulis di dalam SP2HP adalah telah terjadi kesalah tekhnis dan akan perbaikan berikutnya dihadapan klien saya Guntur Tampumbolon dan Istrinta di ruanganya di lt2 Mapolrestabes Medan.
Namun menurut saya sebagai PH dari klien saya atas nama Guntur Tampumbolon tidak percaya dan tidak adanya kesalahan tekhnis dalam berita acara SP2HP terdebut karena SP2HP itu ditanda tanganin oleh WAKA SAT RESKRIM AN. MADIANTA BR. GINTING dirasa penjelasan yang sangat tidak masuk akal sehat, bisa – bisa kesalahan tekhnis, terus perpindahan unit mobil apa kesalah tekhnis juga? Artinya di mapolrestabes medan oknum mafia perkara dugaan saya begitu.
Penting harapan kami supaya unit mobil avanza tahun 2011 No. Polisi BK 1948 KP, BPKB beserta STNK dalam minggu ini sudah berada di area Mpolrestabes medan ini dan perkara tetap dilanjutka untuk dikembangkan lebih lanjut. Ungkap Fendi Luaha, SH/PH.
TIM