GUNUNGSITOLI // topsumut.com – Kapolres Nias AKBP Luthfi S.I.K, yang didampingi Wakapolres Nias SK. Harefa dan Kasat Reskrim Iskandar Ginting, saat menggelar press realis di ruang lobi Mapolres Nias terkait tragedi pembunuhan dan pembacokan ES alias Liong pada beberapa hari lalu, Sabtu 02/12, pukul 21.30 Wib tepatnya jalan Diponegoro No 267, kelurahan Ilir, kecamatan Gunungsitoli, kota Gunungsitoli, dengan penuh luka bacok disekujur tubuh korban terduga pelaku, ternyata salah seorang security yang bertugas di kantor PT Adira Finance,
Kapolres Nias menjelaskan awal kejadian terduga pelaku menghabisi korban hanya demi menguasai uang milik korban, dan sejumlah besar uang Rp senilai 306 ribu dan Ringgit Malaysia 86, pelaku AZ alias Anu alias Ama Nael, 26 Warga Desa Bawodesolo, Kecamatan Gunungsitoli, terduga pelaku tega habisi nyawa korban ES alias Liong di ruko tempat usahanya, di Jln. Diponegoro, Kelurahan Ilir, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli.
” Sebelum melakukan pembunuhan terhadap korban, tersangka AZ alias Anu alias Ama Nael sebelum berangkat dari rumahnya menuju tempat kerjanya di Kantor PT Adira Finance yang bersebelahan langsung dengan tempat usaha korban, tersangka telah menyediakan sebilah parang pemotong daging untuk digunakan saat melaksanakan aksinya melakukan pencurian,” Jelas Kopolres Luthfi.
Lanjutnya sekitar pukul 19.00 Wib pada Sabtu (2/12), pelaku mendatangi ruko, dan mondar- mandir depan ruko milik korban dan kemudian masuk kedalam tempat usaha milik korban yang saat itu sedang duduk di meja kasir, terduga pelaku AZ alias Anu berpura pura menanyakan harga telur yang ada di depan teras toko disamping mobil L300 milik korban. Saat korban keluar untuk menjelaskan harga telur yang hendak ia jual, tanpa basa basi pelaku mencabut pisau/ parang yang telah diselipkan di dalam pinggangnya dan langsung menghujamkan beberapa bacokan di tubuh korban,” ujar Luthfi.
Selanjutnya korban ES alias Liong, sempat memberikan perlawanan dengan menendang dan meninju terduga pelaku, namun seketika itu pelaku membacok leher korban, sehingga korban terjatuh dibawah kolong mobil L300. Tidak hanya itu pelaku masih melihat korban keluar dari bawah kolong mobil, pada saat itu juga pelaku langsung menggorok leher korban, melihat korban tidak bernyawa pelaku kemudian menyeret tubuh korban ke tengah ruko dan kemudian menguras semua uang milik korban yang ada dalam laci meja,” ungkap Kapolres.
Usai melancarkan aksinya, pelaku keluar dari dalam ruko dan kembali ke Kantor PT. Adira Finance tempat ia bekerja untuk membersihkan dirinya dari noda darah yang melekat di bajunya dan tangannya, serta membuang seluruh barang bukti pisau yang dipakai menghabisi korban ke laut yang tak jauh dari belakang kantor tempat terduga pelaku bekerja.
Dari kejadian ini beberapa Barang bukti yang turut disita petugas antara lain :
Uang dalam Rupiah sebesar Rp 306, Ringgit 86. 1 buah dompet berwarna hitam.1 potong celana berwarna hitam.
1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah dengan No Polisi BB 5670 MX.
2 Buah Handphone merk Oppo A12 warna biru dan Handphone Realme C12 warna merah, 1 potong serbet bermotif kotak- kotak garis warna hitam dan 2 buah flashdisk.
Kapolres menjelaskan pelaku AZ dijerat pasal pembunuhan berencana dengan Pasal 340 subs Pasal 338 dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun penjara,” ujar Kapolres mengakhiri.
(Cobra)