MEDAN-Aan Sumiati (22) warga Jalan Pembangunan Gang Bersama No. 5 Lingkungan VIII Kelurahan. Helvetia Timur Kecamatan Medan Helvetia terdakwa perkara pencurian jalani sidang dalam agenda dakwaan diruang cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan Jumat (14/10/22).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) M.Rizqi Darmawan dalam dakwaannya yang menghadirkan terdakwa secara daring dihadapan Majelis Hakim diketuai Lucas Sahabat Duha mengatakan, perakara pencurian yang di lakukan terdakwa bermula pada Senin tanggal 11 Juli sekira pukul 10.00 wib.
“Terdakwa berangkat dari rumah untuk mencari barang bekas atau (botot), namun sesampainya di Jalan Persatuan Lingkungan. VII No. 40 Kelurahan Helvetia Timur Kecamatan Helvetia Kota Medan terdakwa melihat besi bangunan disamping rumah saksi korban Ir. Sahat Hasundungan Tampubolon,” ujar JPU Rizqi.
Dikatakan JPU, kemudian terdakwa melompat dari tembok samping dan meninggalkan sendal yang dipakai terdakwa dibawah, selanjutnya terdakwa mengeluarkan besi bangunan tersebut sebanyak 3 batang,
Setelah terdakwa mengambil besi itu bangunan itu, kemudian terdakwa mengintip dari dapur dan melihat rumah dalam keadaan kosong tidak ada orang,
Karna ada kesempatan terdakwa mengambil potongan besi, lalu mencongkel besi jerjak jendela kamar rumah saksi korban, setelah terbuka kemudian terdakwa masuk ke dalam rumah dan mengacak-acak seisi rumah.
“Dari dalam rumah yang ditinggal pemiliknya itu, terdakwa berhasil mengambil 2 unit laptop merk Asus warna hitam dan laptop merk Toshiba warna coklat tua dan perhiasan berupa cincin emas sebanyak 10 buah, Kerabu emas sebanyak 3 buah, 1 buah gelang emas dan 4 buah kalung emas dari dalam kotak, dan uang rupiah dan uang luar negeri dalam dompet; serta 4 buah jam tangan dari dalam lemari,”sebut JPU.
Selanjutnya setalah mengumpulkan barang berharga itu, terdakwa keluar dari rumah saksi korban dengan melompat pagar sebelah kanan menuju jalan gang dengan aman, lalu pulang kerumahnya dengan membawa barang curiannya.
“Barang berharga itu sebagan di simpan di gudang kosong depan rumah terdakwa,sebagian lagi yakni, perhiasan emas dan uang luar negeri tersebut terdakwa bawa pergi menuju ke daerah Brayan Kota Medan,terdakwa menjual cincin emas sebanyak 10 buah,1 buah gelang emas seharga Rp 18 juta.
Namun sebelum pulang terdakwa membeli sepeda motor merek Zupiter warna hitam seharga Rp.3,5 juta di Marelan dan menyimpan sepeda motor tersebut di dapur belakang rumah terdakwa.
Lebih lanjut JPU menjelaskan, hari berikutnya Selasa 12 Juli 2022 sekira pukul 11.00 wib terdakwa mengambil sisa perhiasan emas kerabu 3 buah, kalung sebanyak 4 buah dan 4 buah, jam tangan dan menyisakan 1 buah tas tangan warna hitam biru berisi 2 unit laptop, 1 untai kalung emas putih dan uang sebesar Rp.1 juta di gudang depan rumah terdakwa. Barang-barang ini dijual terdakwa kepada orang yang sama.
Nah sebelum pergi menjual barang hasil curiannya lagi, terdakwa pergi menjumpai saksi Budi Iswandi yang pada saat itu sedang berada dirumah Reza (DPO)di Jalan Pembangunan Gang Bersama Kelurahah. Helvetia Timur Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan.
Kemudian terdakwa mengajak saksi Budi Iswandi dan Reza untuk menjual barang-barang curian itu, kepada saksi Budi Iswandi dan Reza, terdakwa berjanji akan memberi uang rokok jika mau menemani menjual barang-barang tersebut.
Sesampainya di Brayan terdakwa kembali menemui laki-laki yang sebelumnya membeli emas milik saksi korban yang terdakwa jualkan sedangkan saksi Budi Iswandi dan Reza menunggu diatas sepeda motor.
“Untuk yang kedua kalinya, barang itu dijual terdakwa dengan total sebesar Rp.11 juta, setelah uang diterima, kemudian terdakwa menemui saksi Budi Iswandi dan Reza, namun saksi Budi Iswandi dan Reza tidak ada lagi dan sudah pulang duluan,”ucapnya.
Terdakwa pulang dan lali menemui d saksi Budi Iswandi dan Reza dirumah Reza, kemudian terdakwa membagi uang hasil penjualan perhiasan emas milik saksi korban tersebut kepada saksi Budi Iswandi dan Reza masing-masing sebesar Rp.200 ribu.
Setelah itu terdakwa pergi, berikutnya terdakwa membeli sandal merek Eiger dengan harga Rp.70 ribu dan membeli 1 unit Handphone merek Realmi dengan harga Rp.1.4 juta, setelah itu terdakwa pergi membeli sepeda motor merek Scorpio dengan harga Rp.11.000.000,-
Singkat cerita, uang sisa hasil menjual barang curian itu, terdakwa foya-foyakan untuk bermain berjudi tembak ikan dan membeli narkotika jenis sabu dengan harga Rp.700 ribu di Gang Pantai Kelurahan Sunggal Kec. Medan Sunggal Kota Medan dan terdakwa pakai disitu juga.
Naas Kamis 14 Juli 2022, saat terdakwa di SPBU Tengku Amir Hamzah Kota Medan sedang menunggu saksi Budi Iswandi tiba-tiba polisi dari Polsek Medan Helvetia menangkap terdakwa.
“Akhirnya saksi Budi Iswandi juga ditangkap ditempat yang sama saat ingin menjumput terdakwa bersama sepeda motor Scorpio yang terdakwa beli menggunakan uang penjualan perhiasan milik saksi korban, Sahat Hasundungan Tampubolon,”ucap JPU.
Selanjutnya guna pemeriksaan lebih lanjut, terdakwa bersama saksi Budi Iswandi beserta barang bukti dibawa ke Polsek Medan Helvetia .
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,”pungkas JPU.
Usai JPU membacakan dakwaannya, selanjutnya sidang ditunda, dan akan dilanjutkan sepekan mendatang denga agenda keterangan saksi.
“Sidang kita kita tunda, akan dilanjutkan sepekan mendatang denga agenda keterangan saksi,”bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.(esa)