DELISERDANG // topsumut.com – Pejabat yang masa jabatannya berakhir harus segera mengembalikan mobil dinasnya. Jika tidak, yang bersangkutan bisa dikenai sanksi pidana.
“kami Partai PSI Kab Deli Serdang mengimbau agar mobil Dinas dikembalikan. Kalau tidak ranahnya bisa menjadi pidana,” kata Wakil Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Deli Serdang Rochi Pasaribu.
Menurut Rochi Pasaribu kondisi mobil saat dikembalikan juga harus menjadi perhatian para pejabat. Jangan sampai ada pemborosan anggaran hanya karena mobil tersebut harus diperbaiki.
Politisi PSI Sumut ini menyarankan, dari pada memboroskan anggaran untuk membeli mobil baru pada periode berikutnya, gunakan saja mobil dinas lama tersebut. “Bagi PSI ini adalah langkah penyelamatan aset,” tutup Rochi Pasaribu.
Berdasarkan data yang dihimpun topsumut.co kasus mobil dinas ini terjadi di kab Deli Serdang Sebagai contoh di Pemkab Deli Serdang hingga Jumat 24/11/23, masih ada mobil dinas yang belum di kembalikan seperti mantan sekda Asrin Naim, Salah satu mobil mewah mantan pejabat Pemkab Deliserdang yang belum dikembalikan.
Asset Pemkab Deliserdang banyak dikuasai mantan pejabat yang sudah habis masa dinasnya, bukan hanya mantan sekda .pejabat eselon dua juga belum kembalikan mobil Dinas meski sudah pensiun.
harusnya dikembalikan ya ujar rochi karena itu salah satu aset negara ujar Rochi Pasaribu.
(Tim)