SAMOSIR – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto SH MH menyampaikan kekagumannya atas persidangan dan proses hukum yang pernah diterapkan dalam sejarah raja di Huta Siallagan.
Kajati Sumut dan rombongan mengunjungi desa adat Batak Huta Siallagan atau Desa Siallagan, yang berada di tepian Danau Toba, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Senin (10/7/2023).
Kunjungan kerja Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto SH MH beserta rombongan ke Kejari Samosir disambut oleh Kajari Samosir Andi Adikawira Putera SH MH, Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman SH SIK MH, Dandim 0210/TU Letkol Inf Hari Sandra, Bupati Samosir Vandiko T Gultom, Wakil Ketua DPRD Samosir Pantas Marroha Sinaga.
Kajati Sumut Idianto didampingi Asintel I Made Sudarmawan, Aspidsus Anton Delianto, Kabag TU Rahmad Isnaini, Kasi Penkum Yos A Tarigan, Kasi D Olan Pasaribu dan Kasi lainnya,
Saat berada di Huta Siallagan ini, terdapat barisan rumah adat tidak bersekat dan tidak berpisah, menjadi satu kesatuan. Dengan begitu, mereka saling membantu, saling menjaga, dan menyelesaikan masalah bersama.
Seperti dilansir dari Dinas Pariwisata, Seni dan Budaya Samosir, rumah adat yang ada di Huta Siallagan terdiri dari 3 jenis, yaitu Rumah Bolon, Rumah Siamporik, dan Rumah Sibola Tali.
Rumah Bolon bentuknya lebih besar, tangga dari dalam dan dihuni oleh raja dan anaknya. Rumah Siamporik, bentuknya lebih kecil, tangga dari luar, dihuni oleh keluarga yang diundang tinggal di huta itu (boru, bere, dan marga Siallagan yang bukan keturunan raja).
Sedangkan rumah Sibola Tali bentuknya lebih langsing dan kecil, dihuni oleh kerabat raja (anak laki-laki), bedanya dengan rumah bolon adalah anak sulung laki-laki yang berhak tinggal dan memilikinya.
Salah satu ciri khas dan juga merupakan bangunan terkenal dari Huta ini, adalah adanya batu kursi atau batu persidangan dan batu parhapuran, dan dikelilingi tembok batu setinggi 1,5 meter.
Batu persidangan ini merupakan tempat Raja Siallagan zaman dahulu mengadili penjahat. Di samping kursi persidangan tumbuh pohon yang disebut sebagai pohon kebenaran, yang merupakan Pohon Hariara.
Semua keputusan pengadilan yang diambil raja disampaikan atau disumpahkan ke pohon ini. Pemandu wisata menjelaskan proses penanganan perkara di Huta Siallagan selalu mengedepankan hati nurani.
Kajati Sumut Idianto pun mengapresiasi persidangan dan proses hukum tersebut. Dimana, saat ini Kejaksaan RI dengan Perja No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan Pendekatan Keadilan Restorative atau Restorative Justice (RJ), juga telah menjadi salah satu produk unggulan Kejaksaan dalam memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.
Setelah mengunjungi Huta Sialagan, Kajati Sumut dan Rombongan menuju kantor Kejari Samosir di Pangururan.
Pada kesempatan ini Ketua APDESI Sumut dan sekaligus Ketua Apdesi Samosir, Gimbet Situmorang menyampikan penghargaan kepada Kajati Sumut Idianto atas keberhasilan Program Jaga Desa dan pengembalian uang pengganti sebesar Rp. 549.280.772,15 dari perkara terpidana Maruli Tua Lumbanraja.
Setelah menerima penghargaan dari Apdesi, Kajati menyampaikan, jaga desa merupakan program Kejaksaan dalam mencegah aparatur desa dalam penyalahgunaan pelaksanaan program dana desa. (Red)