MEDAN-Gali Prayoga Alias Gali (19) warga Jalan Pringgan Gang Mangga No16 Kelurahan Helvetia Kecamatan Medan Helvetia diadili dalam perkara pencurian sepeda motor dan handphone diruang cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan Selasa (5/6/23).
Jaksa Penuntut Umum (JPU)Evvi Yanti Panggabean, dalam dakwaannya dihadapan Majelis Hakim diketuai Fahren yang menghadirkan terdakwa secara daring menyebutkan, terdakwa Gali Prayoga Alias Gali melakukan pencurian satu unit sepeda motor merk Honda Beatstreet warna silver Nomor plat BL 4929 UAK dan1 buah handphone merk Samsung A52.
Dikatakan JPU, pencurian itu terjadi bermula Selasa 31 Januari 2023 sekira pukul 14.00 Wib, terdakwa Gali mendatangi kost saksi Reski Varezi Alias Reski di Jalan Kapten Muslim setelah tiba di kost saksi Rezki dan terdakwa Gali sempat mengobrol hingga pagi.
Namun sekitar pukul 07.00 Wib saksi Rezki mengajak terdakwa ke Kost-Kosan saksi korban Nandito Farhan Alias Dito di Jalan Pelita I Lr 3 No1 Medan Kelurahan Sidorame Kecamatan Medan Perjuangan.
Saat dikost saksi korban Nandito Farhan, terdakwa Gali dan saksi Rezki bercerita hingga larut malam serta rebahan lalu tertidur, hanya saja saat itu tiba-tiba terdakwa Gali sekira pukul 1,30 Wib terbangun.
Saat terbangun terdakwa Gali melihat saksi Rezki dan saksi korban Nandito lagi tidur nyenyak, melihat kedua temannya itu tertidur timbul niat jelek terdakwa, lalu dengan leluasa terdakwa mengambil sepeda motor merk Honda Beatstreet warna silver Nomor plat BL 4929 UAK milik Nandito Farhan yang kuncinya berada diatas meja .
Tak hanya itu, saat mengambi kunci sepeda motor, terdakwa melihat 1 buah handphone merk Samsung A52 yang terletak diatas tempat tidur dan terdakwa kembali mengambil handphone saksi korban Nandito Farhan.
Setelah berhasil, terdakwa langsung pergi keluar dari kostsan dengan membawa 1unit sepeda motor dan 1 buah handphone milik saksi korban ke Jalan Pertiwi depan Polsek Medan Barat untuk menjual 1 handphone seharga Rp.1juta.
Sebelum menjual sepeda motor hasil curian itu, terdakwa sempat pulang ke kostsannya di Jalan Sei Gebang lalu pada sabtu 04 Februari 2023 sekitar pukul 10.00 Wib terdakwa pergi ke Mabar menemui Dian dan Putra (DPO) di Jalan Manggaan IV Gg Sosro .
“Bersama Dian dan Putra (DPO)terdakwa menjual 1 unit sepeda motor hasil curiannya sebesar Rp. 3, 5.juta dan uang yang diperoleh terdakwa digunakan terdakwa untuk berfoya-foya,”sebut JPU.
Singkat cerita akhirnya saksi korban Nandito Farhan Alias Dito merasa keberatan dan membuat Laporan ke Polrestabes Medan dan akhirnya terdakwa ditangkap.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 362 KUHP,”pungkas JPU (Red)