MEDAN // topsumut.com – Puluhan LSM GUSSUR dan LSM PAKAR mendatangi gudang yang diduga tempat penimbunan BBM jenis solar bersubsidi di Jalan Pendidikan Metal Raya, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Jumat (20/9/2024).
Kedatangan LSM ini yang juga merupakan warga Jalan Pendidikan Tanjung mulia itu menyoal adanya dugaan indikasi pengelolahan BBM solar bersubsidi yang berdampak merugikan warga dan negara.
Bahkan, keberadaan gudang yang melanggar UU Migas itu hingga terkesan kebal hukum ini, tidak memikirkan resiko tinggi terhadap warga yang bermukim di lokasi tersebut. Sebab, penimbunan BBM solar dan pertalite itu dapat mudah terbakar.
“Kami dari LSM GUSSUR meminta Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto menindak tegas gudang yang melanggar UU Migas. Sebab, penyelewengan BBM solar bersubsidi itu dapat dipenjara,” kata Ketua Umum LSM GUSSUR, Bilser Silitonga.
Dia mengatakan, gudang yang masih beroperasi itu tidak memikirkan resiko tinggi terhadap warga. Dimana, minyak solar itu bau menyengat dan mudah terbakar hingga terancam nyawa masyarakat yang bermukiman di lokasi gudang tersebut.
“Harapan kami bapak Kapolda Sumut bertindak tegas terhadap gudang ini. Kami minta di tutup karena sudah bukan rahasia umum lagi usaha yang beromset jutaan perhari ini. Apalagi gudang ini beresiko tinggi yang mudah terbakar,” ujarnya.
“Pemiliknya pun melawan hukum, seakan kebal hukum. Oleh karena itu, melalui Dirkrimsus Polda Sumut segera menutup gudang tersebut,” tambahnya.
Senada juga yang disampaikan Ketua DPC LSM PAKAR Labuhan Deli, Januari Silitonga mengatakan, aktivitas gudang tersebut agar diberhentikan dan ditutup oleh pihak Kapolda Sumut melalui Dirkrimsus Polda Sumut. Sebab, gudang tersebut sangat membahayakan lingkungan warga.
“Berharap agar ditutup gudang itu dan diberhentikan aja aktivitasnya. Itu sudah membahayakan warga, tak boleh dibiarkan,” tegasnya sambil menunjukkan gudang yang mereka datangi tersebut.
Sedangkan warga yang juga ketua Pemuda setempat bernama Edi Sihotang juga menyesalkan gudang yang bebas beroperasi tersebut. Dia menyebutkan agar aparat penegak hukum (APH) tidak membiarkan gudang – gudang yang merupakan ilegal tersebut.
“Saya mewakili warga disini meminta aparat penegak hukum agar tidak membiarkan aktivitas gudang yang merugikan warga dan negara. Apalagi gudang ini bebas beroperasi hingga pemiliknya sudah tidak ambil pusing lagi aparat penegak hukum. Seakan kebal hukum dan berharap bapak Kapolda Sumut bisa bertindak tegas menutup gudang tersebut,” pungkasnya.
Sementara, ketika dikonfirmasi kepada pemilik gudang berinisial AH memilih bungkam. Meskipun digudang tersebut beraktivitas dengan dijaga seorang pria. Namun gudang tersebut ditutup seakan tidak ada aktivitas.
Dilokasi, terlihat mobil pick up terparkir di samping gudang tersebut. Tangki air putih dan tangki tanam hingga tangki pengolahan minyak solar tersebut berada di dalam gudang tersebut.
Hingga berita ini terbit, wartawan topsumut.com masih berupaya melakukan konfirmasi terhadap Kapolda Sumut melalui Dirkrimsus Polda Sumut.
Ones