Ket foto : Ketua Ormas GBNN Kota Gunungsitoli Siswanto Laoli
GUNUNGSITOLI //topsumut.com -Menyalahgunakan KTP orang lain untuk mendapatkan meteran listrik di atur dalam pasal 51 ayat (3) UU Ketenagalistrikan, sanksi pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp2.500.000.000,00.
Libertini Harefa alias Ina Alfa merasa keberatan betapa tidak Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya dipakai oknum yang tidak bertanggung jawab pada pemasangan meteran listrik, atas nama dirinya oleh orang lain, yang mengakibatkan dirinya mengalami kerugian.
Libertina merasa keberatan Indetitas atas nama dirinya disalah gunakan, sehingga bantuan Sosial yang selama ini diterima olehnya, di nonaktifkan oleh Dinsos, dengan alasan sesuai dengan KTP, memiliki Daya meteran listrik berkapasitas 5.500 kWh meter (Kategori Sejahtera), penerima pada dasarnya mengacu pada kriteria yang kategori kurang mampu, salah satu persyaratannya meteran listrik tidak boleh melebihi 900 kWh meter
Hal ini diketahui ketika Libertini mempertanyakan kepada pendamping Desa atas dirinya tidak lagi mendapatkan bantuan Dari Dinas sosial, karena alasan tersebut Libertina membuat laporan keberatan ke ULP dan UP3, PLN Gunungsitoli.
Menyikapi hal ini, Ketua Ormas Garda Bela Negara Nasional (GBNN) Siswanto Laoli, sudah melakukan komunikasi kepada Manger PLN Revi Adrian, akan membicarakan hal ini setelah balek luar daerah.
“Langkah yang akan kita lakukan kita sampaikan kepada Manager PLN area Nias bersama Korban atau yang dirugikan untuk mencari siapa dalang oknum yang melakukan pemalsuan data, bila hal ini sudah kita ketahui dan tidak ada titik terang dari pihak PLN dan oknum pelaku maka kita siap mendampingi korban untuk melaporkan hal ini kepihak penegak hukum,” Siswanto mengakhiri.
(Tim)