NIAS //topsumut.com – Polres Nias menjadikan atensi Perkara Penganiayaan terhadap Deviria Buulolo dengan Laporan Polisi Nomor STPLP/506/XI/2024/ SPKT/POLRES NIAS/ POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 2 November 2024.
Adapun terlapor atas nama Waozidu Golo Alia Ama Eni yang diduga sebagai Pelaku penganiayaan sesuai di STPL.
Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani,SH,S.IK.MH melalui Kasat Reskrim Polres Nias AKP Adlersen Lambas Parto,SH,MH menjelaskan, Laporan Polisi (LP) Deviria Buulolo dijadikan atensi Satreskrim Polres Nias.
“Siap bang setelah saya lihat LPnya masih baru bang, akan kita atensi, perkembangan akan kami kabari, ” ungkap Kasat Reskrim Polres Nias, Selasa (12/11/2024).
Kronologis kejadian penganiayaan sesuai Laporan Polisi. Perkara penganiayaan terjadi di Jalan Gg Jambe Dusun II, Titik kordinat Lahemo Kecamatan Gido, Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 2 November 2024 sekitar pukul 10.00 WIB. Dengan terlapor atas nama Waozidu Golo Alia Ama Eni.
Pelapor sedang Bekerja mengangkat kerikil yang diberikan oleh pemerintah Desa Lahemo untuk bantuan pembangunan toilet di rumah Pelapor.
Pihak pemerintah Desa memberikan kerikil tersebut di tanah milik sakai Ina Jelita Waruwu yang berhadapan dengan rumah terlapor, Dan pada saat Pelapor sedang Bekerja iymengangkat kerikil, terlapor mendatangi Pelapor dan mengatakan kenapa kamu berikan di depan rumah saya kerikil ini ucap Terlapor .
Dan kemudian terlapor langsung mendekati Pelapor dan menarik rambut Pelapor dengan menggunakan tangan sebelah kirinya dan tangan sebelah kanannya menampar pipi kanan dan kiri Pelapor beberapa kali Kemudian, terlapor meninju area mata sebelah kiri Pelapor sebanyak tiga kali dengan menggunakan kepalan tangan sebelah kanannya.
Selanjutnya, terlapor memutar tangan sebelah kiri Pelapor ke arah belakang, dan kemudian menendang pinggang sebelah kanan Pelapor sebanyak tiga kali dengan menggunakan kaki sebelah kiri. Kemudian, terlapor pergi ke arah rumahnya dan mengambil sebilah parang ke dalam rumahnya.
Kemudian, terlapor berlari ke arah sambil mengacungkan sebilah parang yang di pegang di tangan sebelah kirinya dengan mengatakan Kubunuh Kamu Kalau Saya Lihat Kamu di Daerah Lolozarambua ini maka “saya bunuh” ucap terlapor menirukan perkataan terlapor dan korban yang melihat parang yang dipegang terlapor, Pelapor ketakutan dan melarikan diri ke rumahnya.
“harapan saya Pelaku segera ditangkap, karena saya tidak hanya luka lebam, diri saya trauma, jiwa dan raga saya merasa terancam karena pelaku,” harap Deviria.
(Rochi)