MEDAN //topsumut.com – Abang kandung dan kuasa hukum korban penganiayaan secara bersama-sama berharap kepada penegak hukum agar dapat bekerja secara profesional,dalam penegakan hukum dengan seadil-adilnya. Yang mana di duga kedua pelaku di backing seorang jendral yang belum di ketahui identitasnya. Hal ini di ucapkan Abang kandung korban Aldo Siringo-ringo kepada awak media Rabu 23/10/24.
Ya Laporan kami Yang dimana Lp dari bulan 11 tahun 2023 sudah mau 1 tahun. Seharusnya para Tersangka sudah di Sidangkan di Pengadilan Negeri Medan, dan Tersangka mendapatkan kepastian hukum atas Perbuatannya, Namun hingga sampai saat ini, belum juga adanya kepastian tentang hal tersebut maka dari itu kami meminta oknum Penyidik,Kanit polsek medan area dan Kapolsek Medan Area Beri Penjelasan dan Jawaban atas Proses Laporan Kami ini Ujar Kuasa Hukum Korban.
di hari yang sama korban kembali didampingi oleh kuasa hukum mendatangi Polsek Medan area untuk menanyakan perkembangan dari kasus perkara dan pelimpahan barang bukti yang terkesan tidak transparan terhadap pihak korban.
“Tdi pagi kami Sambangi kejaksaan Negeri Medan,kami disambut baik oleh Pihak Kejaksaan Negeri Medan tujuan kami Mempertanyaakan Proses Kasus Laporan klien Kami di Polsek Medan Area Yang Berjalan di Kejaksaan Negeri Medan akan tetapi sanggat disayangkan bahwa jaksa menyampaikan,bahwa jaksa merasa penyidik memberikan informasi yg tidak akurat.
artinya penyerahan tersangka dan barang bukti belum juga diterima Oleh Pihak Kejaksaan Negeri Medan karna tidak ada pelimpahan barang bukti dan surat yang diberikan oleh Pihak Polsek Medan Area yang tidak ditanda tangani oleh pihak kejaksaan sebagai barang bukti setelah dilimpahkannya.
Terlapor malah berbalik melaporkan korban di polrestabes medan dengan Pasal yang sama (saling lapor).dijadikan sebagai tersangka juga dan status terlapor menjadi tersangka dan diikuti korban jadi tersangka juga, ini permainan oknum penegak hukum yg tidak profesional, artinya Pelapor benar-benar menjadi korban penganiayaan yg dilakukan tersangka (DM) dan (RM) sesuai pasal 170 ayat 1 jo 351 ayat 1 KUHP jelas tersangka harus ditahan, karena ancaman 5 tahun ke atas.
Penyidik Polsek Medan Area diduga memperlambat proses penegakkan hukum dalam menyerahkan para Tersangka ke kejaksaan Negeri Medan.
(Nisa)