MEDAN // topsumut.com – Salah satu Ruko tempat tinggal berubah fungsi peruntukan menjadi home industri atau gudang yang diduga kuat tempat produksi oli palsu.
Gudang yang disebut – sebut usaha ilegal ini, beralamat di Jalan Pukat VII, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.
Informasi diterima dari sumber yang identitasnya ini dirahasiakan, gudang yang diduga tempat produksi oli palsu itu beroperasi tanpa tersentuh hukum dari aparat penegak hukum (APH).
Gudang itu pun sudah lama beroperasi, namun aktivitas gudang yang diduga tempat produksi oli palsu itu sangat dirahasiakan oleh pemiliknya.
“Sudah lama beroperasi bang. Aktivitasnya, ya dirahasiakan lah. Nggak mungkin beroperasi lama itu kalau nggak dirahasiakan. Apalagi tak tersentuh hukum itu,” kata sumber tersebut.
Sumber ini pun menyebutkan oli yang diduga dipalsukan itu seperti, Oli yang bermerek MPX / AHM Oil, Yamalube Oil, dan lainnya. Selain itu, air radiotor dan oli gardang juga di produksi di gudang tersebut.
Kemudian, aktivitas gudang yang diduga tempat produksi oli palsu itu, diduga terbuat dari bahan oli drom. Setelah itu, pekerjanya diduga memasuki oli tersebut ke dalam botol – botol oli hingga dikemas merek.
Tak habis itu, kata sumber ini, setipa hari mobil pick up berwarna hitam mengantar oli drom tersebut ke gudang produksi. Sementar oli yang sudah dikemas diduga dijual atau di edarkan ke toko – toko.
Pemiliknya diduga bernama Cevin yang merupakan keturunan Thionghoa bermata sipit dan berkulit putih. Karyawan Cevin ini pun sebanyak 12 orang. Dimana, laki – laki 5 orang dan perempuan 7 orang. Karyawan ini pun diduga tidak dibengkali BPJS tenaga kerja.
Hingga pemiliknya tidak memikirkan resiko tinggi terhadap warga sekitar dan karyawan. Sebab, oli tersebut mudah terbakar dan dapat mengubah volusi udara.
Dilokasi, ketika dikonfirmasi ke gudang tersebut satu orang pun tak ada yang membuka pintu. Meskipun di dalam gudang itu ada aktivitas.
Berita ini terbit, wartawan topsumut.com masih berupaya melakukan konfirmasi ke Dirkrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Andre Setiawan dan pemiliknya Celvin.
Ones