MEDAN // topsumut.com – Kekejaman yang dilakukan terhadap hewan yang dilindungi sudah menjadi rahasia umum di Wilayah Kota Medan, Sumatera Utara.
Dimana, salah satu rumah tempat tinggal (RTT) di Kota Medan berubah fungsi menjadi perutukan gudang yang diduga dijadikan tempat penangkaran hewan yang dilindungi.
Informasi yang dihimpun topsumut.com, penangkaran hewan yang dilindungi itu, berlokasi di Jalan Pukat VII Gang Indah, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung.
“Disana lokasinya pak,” ujar warga yang tidak mau diberitahukan identitasnya itu. Warga yang bermata sipit itu pun, juga tidak mau berbicara banyak ketika didatangi topsumut.com.
Pasalnya, penangkaran hewan yang dilindungi itu diduga tidak mengatongi izin dari Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya sesuai UU No. 5 Tahun 1990 pasal 21 ayat 2.
Adapun hewan yang diduga dilindungi dan dikuliti itu, adalah hewan kulit buaya, hewan kulit ular satwa, dan hewan kulit tenggiring. Kemudian, hewan kulit kura – kura yang diduga diekspor ke luar negeri.
Pantauan topsumut.com dilokasi, Rabu (28/11/2023), selain dugaan penangkaran hewan, gudang tersebut diduga dijadikan sebagai perdagangan kulit hewan. Bahkan, tempatnya itu pun berada ditengah – tengah pemukiman warga.
Kemudian, dilokasi yang tak jauh dari gudang tersebut tercium aroma bauk busuk. Bahkan, aroma formalin juga tersengat di area gudang yang diduga perdagangan kulit buaya tersebut.
Ketika dikonfirmasi kepada pemilik gudang yang diduga gudang perdagangan kulit hewan yang dilindungi itu, tidak mau membuka pagar gudang tersebut.
Hingga berita ini terbit, wartawan topsumut.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pemilik gudang tersebut.
Ones