DAIRI //topsumut.com – Kapolres Dairi, AKBP Agus Bahari, P.A., SIK, SH, M.Si melalui Sat Reskrim Polres Dairi meringkus RHP sopir antar kabupaten/ kota usai melakukan pencabulan kepada penumpangnya MDS (21).
“Ya tersangka kita amankan saat berada di loket bus yang berada di Kota Sidikalang, ” ujar Agus Bahari, Minggu (11/8/2024).
Kejadian bermula saat tersangka yang merupakan seorang supir bersama korban yang duduk tepat di sebelah bangku kemudi sedang dalam perjalanan dari Kota Medan menuju Kota Sidikalang, Kabupaten Dairi.
Setibanya di kawasan Sibolangit, korban yang saat itu sedang tertidur merasakan gerak – gerik tangan tersangka yang mengarah ke bagian paha serta dada korban.
Saat itu korban masih tak menggubris perbuatan tersangka, hingga akhirnya dirinya pun terbangun dan tersangka menanyakan apakah si korban merasakan sentuhan tangannya.
Saat berada di kawasan Merek, korban kembali memejamkan matanya dan berusaha untuk tidur. Tersangka pun kembali melakukan perbuatan serupa.
Setibanya di Jalan Medan – Sidikalang tepatnya di Kecamatan Sitinjo, tersangka melakukan aksi tersebut lebih brutal dengan cara menarik tangan kanan korban dengan menggunakan tangan kirinya dan meletakkan di paha kaki kiri tersangka.
Setelah itu, tersangka pun langsung memegang paha korban, dan meremasnya bagian dada korban sebanyak 3 kali.
Hal tersebut langsung membuat korban merasa risih dan menanyakan maksud dan tujuan tersangka melakukan hal tersebut. Tersangka langsung tidak menjawab sambil tersenyum.
“Saat itu korban langsung meminta untuk duduk di bagian belakang supir, dan tersangka langsung menghentikan mobilnya. Korban akhirnya duduk di bangku belakang, ” ujar Kapolres DAIRI.
Saat itu, korban pun langsung menangis dan melaporkan hal tersebut kepada orangtuanya yang berada di Kota Sidikalang. Dan setibanya di Loket Sidikalang, sang ayah langsung menjemput anaknya dan kemudian melaporkan hal tersebut ke Polres Dairi.
“Berdasarkan alat bukti dan pemeriksaan para saksi, tersangka pun langsung kami jemput dan di bawa ke Mapolres Dairi guna penyelidikan lebih lanjut, ” tegas AKBP Agus Bahari.
Atas perbuatannya, RHP pun dipersangkakan Pasal 6 huruf (a) Undang-undang Republik Indonesia No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Subs Pasal 289 ayat (1) dari KUHPidana.
( Ning).