MEDAN–Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean menuntut Zulfikar alias Fikar (36) warga Lhokseumawe Aceh dan Syafruddin alias Din (51) warga Kabupaten Aceh Timur, masing-masing dengan pidana mati.
Keduanya dinilai terbukti mengantarkan narkotika jenis sabu seberat 20 kg dari Lhokseumawe ke Medan dengan upah total Rp 50 juta.
“Meminta majelis hakim supaya menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa masing-masing dengan pidana mati,” tandas JPU Fransiska Panggabean dalam sidang online di Ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (26/7/2022).
Dalam amar tuntutan JPU dari Kejati Sumut itu, hal memberatkan, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. “Sedangkan hal meringankan, tidak ditemukan,” ujar jaksa wanita berparas cantik itu.
Perbuatan kedua terdakwa dinilai JPU melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Usai mendengarkan tuntutan, Hakim Ketua, Immanuel Tarigan menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari kedua terdakwa maupun penasehat hukumnya.
Dalam dakwaan JPU Fransiska Panggabean, pada Rabu 30 Maret 2022 sekira jam 08.00 WIB, terdakwa Zulfikar alias Fikar dihubungi oleh Bos Cakya (DPO) untuk mengantarkan satu unit mobil merk Toyota Innova berisi sabu seberat 20 kilogram kepada pemesan di Medan.
Keesokan harinya, Fikar dihubungi Bos Cakya untuk bertemu di depan Rumah Sakit Cut Mutia Lhokseumawe. Setelah bertemu, Bos Cakya mengatakan bahwa di dalam mobil ada 20 bungkus paket sabu.
“Kemudian, Bos Cakya menyuruh Fikar untuk menghubungi terdakwa Syafruddin alias Din (berkas terpisah) untuk ikut bersamanya. Lalu, Bos Cakya memberikan uang jalan kepada Fikar sebesar Rp 2 juta,” ujar JPU di hadapan Hakim Ketua, Immanuel Tarigan.
Selanjutnya, Fikar bersama Syafruddin berangkat menuju Medan untuk menyerahkan satu unit mobil merk Toyota Innova berisi 20 bungkus paket sabu itu kepada penerima di pintu tol Helvetia.
Saat berada di Jalan Lintas Sumatera Medan-Aceh, Desa Paluh Manis Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, mobil yang dikendarai kedua terdakwa dihadang oleh mobil dari petugas Ditres Narkoba Polda Sumut.
“Petugas sebelumnya telah mendapatkan informasi adanya peredaran sabu dari Aceh ke Medan yang dibawa oleh kedua terdakwa,” lanjut Fransiska.
Saat itu juga, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 20 bungkus plastik dalam kemasan teh cina warna hijau bertuliskan Guanyiwang berisi sabu seberat 20 kilogram.
“Adapun upah yang dijanjikan oleh Bos Cakya kepada Fikar sebesar Rp20 juta. Sementara Syafruddin dijanjikan upah sebesar Rp30 juta apabila berhasil menyerahkan sabu tersebut kepada penerima di Medan,” pungkas JPU.
Usai diamankan, kedua terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Ditres Narkoba Polda Sumut untuk penyidikan lebih lanjut. (es)