MEDAN – Perkara dugaan korupsi maupun tindak pidana pencucian uang terkait kucuran Kredit Modal Kerja (KMK) senilai Rp39 Milyar di Bank Tabungan Negarq (BTN) Medan terhadap terdakwa Mujianto sarat dengan rekayasa.
Hal ini disampaikan Mujianto melalui kuasa hukumnya, Rio Rangga Siddiq SH dan Surepno Sarfan SH saat menyampaikan nota pembelaan dalam sidang lanjutan yang berlangsung di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Senin (28/11/2022).
Pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Immanuel Tarigan SH, tampak kedua kuasa hukum Mujianto membacakan nota pembelaan setebal 181 halaman.
Dalam nota pembelaannya, Rio pun menegaskan bahwa Mujianto ditetapkan menjadi tersangka pada 11 Maret 2022 dengan penetapan surat penetapan tersangka Nomor Print-05/L.2/Fd.1/03/2022. Sedangkan Laporan Tipikor yang dilaporkan oleh Muhammad Junaidi SH MH selaku Kasi Penyidik Kejatisu pada 30 Mei 2022 (ditetapkan tersangka lebih dahulu baru adanya).
Dalam hal ini, setelah klien kami Mujianto ditetapkan pada 11 Maret 2022, barulah pihak penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 30 saksi.
Lebih lanjut, penuntut umum dalam pembelaannya bahwa penuntut umum diduga memberikan keterangan saksi-saksi yang belum ada, artinya sama dengan menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam surat penetapan tersangka yang ditandatangani oleh Kajatisu, Idianto.
Oleh sebab itu, menempatkan keterangan palsu dimaksud dikualifisir sebagai perbuatan tindak pidana dalam Pasal 266 KUHP. Sedangkan surat penetapan itu sendiri yakni Nomor Print-05/L.2/Fd.1/03/2022, tertanggal 11 maret 2022, dikualifisir sebagai surat palsu.
Selain, Kuasa Hukum Mujianto yang merupakan sosok pengusaha properti dan juga aktif dalam kegiatan sosial ini pun menilai, penahanan yang dilakukan cacat hukum.
Hal lain yang menjadi sorotan kuasa hukum, surat tuntutan salah menempatkan terdakwa di dalam dakwaan subsidair.
“Di halaman 20, alenia 4, pada dakwaan subsidair, didakwakan terhadap saksi Canakya Suman. Seharusnya didakwakan terdakwa Mujianto, karena ini surat tuntutan untuk terdakwa Mujianto (salah menempatkan terdakwa, red). Sehingga yang didakwakan terhadap dakwaan subsidair dalam tuntutan terdakwa Mujianto adalah Canakya Suman dan bukan Mujianto,” lanjut Rio.
Tentang kasus tindak pidana pencucian uang PT Rimo Internasional dipergunakan dan diterapkan oleh Penuntut Umum dalam surat tuntutan untuk terdakwa Mujianto tidaklah beralasan karena bukan Direktur Utama PT Rimo Internasional.
Berdasarkan fakta persidangan, pentransferan uang sebesar Rp13.400.000.000 pada PT Bank Sumut Cabang Tembung yang dilakukan Canakya Suman, adalah pembayaran hutang konstruksi Canakya Suman atas nama PT Agung Cemara Realty, bukan untuk terdakwa Mujianto. Pentransferan uang sebesar Rp13.400.000.000 kepada PT Bank Sumut Cabang Tembung.
Berdasarkan fakta persidangan, perhitungan kerugian negara yang
dilakukan ahli BPKB dengan hasil Total Loss bertentangan dengan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XI/2016 dan perhitungan kerugian Negara
yang dilakukan oleh ahli BPKP SUMUT, tidak memperhitungkan pembayaran yang sudah dilakukan oleh debitur (PT. Krisna Agung Yudha Abadi) kepada Kreditur (Bank plat merah) kemudian mengatakan kerugian Negara Total Loss, maka laporan Kerugian negara tersebut adalah palsu (menurut pendapat ahli Dr Panca Sarjana Putra, SH MH).
Dan terjadinya kerugian negara yang dihitung oleh ahli BPKP, bukan dikarenakan Terdakwa Mujianto. Tetapi para pihak yang terlibat dalam Pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) Kontruksi (KYG) oleh Bank Plat Merah milik BUMN kepada PT KAYA (Canakya Suman) yang melakukan penyimpangan.
Sementara itu keterangan Ahli Dr Panca Sarjana Putra SH MH, perkara aquo bukan perkara Tindak Pidana Korupsi, tetapi termasuk ranah Tindak Pidana Perbankan.
Masih menurut Kuasa Hukum Mujianto, bahwa BTN telah melakukan upaya hukum Perdata dengan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada tanggal 25 juni 2021, sebelum Terdakwa Mujianto ditetapkan menjadi Tersangka dalam perkara aquo.
Adapun tujuan pihak BTN melakukan upaya hukum Perdata adalah untuk pengamanan asset agunan Kredit Modal Kerja (KMK) Kontruksi (KYG) oleh pihak Bank yang akan dijual untuk menutupi seluruh kredit macet yang terjadi. (Red)