Ket foto : Kuasa Hukum Korban Penganiayaan Saleh Mardin Gulo SH
NIAS BARAT //topsumut.com – Kasus penganiayaan yang terjadi pada Minggu 23 juni 2024 sekitar pukul 17.30 di Desa Gawu Hao Dusun IV yang dilakukan secara bersama sama kepada Yaaro Hia (Korban), alias Ama Helsa (33), yang diduga di lakukan oleh A. Nopi, (40) warga Desa Onolimbu Raya, kec.Mandrehe Barat, Kab.Nias Barat, (40) A. Ale,(40), .. A. Elfan (50) warga Desa Onolimbu Raya, Kec.Mandrehe Barat Kab.Nias Barat, dan A. Ayu, (30), warga Desa Iraonogambo, kec.Mandrehe, Kab.Nias Barat, saat ini pelaku diduga masih berkeliaran.
Srinurlia Giawa alias Ina Helsa, istri korban telah melaporkan penganiayaan tersebut di Polsek Mandrehe pada tanggal 23 Juni 2024, Hal tersebut istri dari pada korban telah membuat Laporan sesuai surat laporan, Polisi No. STPLP/14/VI. Ns-ndrehe di Kepolisian Sektor Mandrehe.
Berdasarkan laporan tersebut Penyidik/Penyidik pembantu Unit Reskrim Polsek Mandrehe, telah memeriksa baik Pelapor maupun terlapor beserta saksi-saksinya.
Hal ini oleh Kuasa Hukum korban Saleh Mardin Gulo SH, menjelaskan kronologis kejadian, awalnya korban berniat membeli ayam potong di kedai Ama Ifan Halawa, Desa Iraono Gambo, Dusun Gawuhao, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat,, yang disampaikan kuasa Hukum Yaaro Hia melalui Whastappnya, wartawan topsumut.com selasa,13/06/2024, sekitar pukul 17.30.
“Kronologis kejadian berawal korban hendak membeli ayam potong, di kedai milik Ama Ifan Halawa, sekitar pukul 17.30, hari Minggu 23/06/2024, sesampainya korban di kedai, korban menanyakan apakah “ada ayam”, pemilik kedai mempersilahkan korban untuk menunggu, lalu si korban duduk disebuah bangku kosong, kemudian beberapa orang pelaku tanpa basa-basi menyerang korban, hingga menyebabkan kepala korban pecah dan beberapa luka lebam yang dilakukan oleh pelaku, diduga menurut Kuasa Hukum korban di tempat itu kerap terjadi keributan, diduga pelaku sering bermain domino dan mabuk di lokasi tersebut” ujar Mardin Kuasa Hukum Korban.
Dari hasil penyelidikan yang di lakukan oleh Penyidik Pembantu Reskrim Polsek Mandrehe telah menetapkan tersangka, para terduga pelaku penganiayaan tersebut, sehingga pada hari Senin 12 Agustus 2024 para pelaku penganiayaan secara bersama sama telah di panggil dan diperiksa sebagai tersangka.
Namun hal tersebut hingga sampai saat ini hari selasa tanggal 13 Agustus 2024 para pelaku penganiayaan tersebut seharusnya di lakukan penahanan dan di tahan oleh Polsek Mandrehe, sudah melewati 1 x 24 jam terhitung pada saat pemeriksaan sebagai tersangka, tetapi sampai sore hari ini para pelaku penganiayaan tersebut masih berkeliaran di luar tahanan polsek mandrehe.
Menurut kuasa hukum dari korban Saleh Mardin Gulo, SH bahwa seharusnya penahanan telah dilakukan saat ini sebelum jam 12.00 siang tadi, dikarenakan saya saat koordinasi melalui Handpone kepada Penyidik pembantu yang menangani kasus ini mengatakan bahwa para tersangka di panggil pada hari senin 12 Agustus 2024, pukul 10.00 Wib. sehingga besoknya dapat dilakukan penahanan kepada para tersangka dalam waktu 1×24 jam.
“Saya berharap kepada Bapak Kapolsek Mandrehe serta Kepada Bapak Kanit Reskrim Polsek Mandrehe dan Penyidik Pembantu untuk melakukan penahanan kepada para pelaku penganiayaan kepada klien saya, hal ini juga sebagaimana ketentuan dalam Pasal 21 Ayat 4 KUHAP yang ancaman pidananya diatas 5 (Lima) tahun, maka terhadap ancaman tersebut tidak dapat diberikan penangguhan penahanan.
saya selaku kuasa hukum korban meminta kepada Bapak Kapolsek Mandrehe bekerjasama demi terwujudnya kepastian Hukum kepada klien saya” ujar Mardin Gulo.
Saat hal ini dikonfirmasi kepada Humas Polres Nias Ipda Oshiduhugo Daeli, melalui WhasApp mengatakan “memang belum ditahan dan dikenakan wajib lapor,” ujar Humas O.Daeli.
(Tim)