MEDAN // topsumut.com – Kuasa Hukum JS meminta pihak Polrestabes Medan agar segera melakukan penangkapan terhadap Denime Hulu (DH).
Hal ini diungkapkan Yudikar Zega, SH ketika ditemui di Polrestabes Medan, Senin (2/10/2023).
“Denime Hulu harus ditangkap dulu karena dia adalah dalang dugaan kasus pemerasan yang menjadikan klien kami tersangka,” kata Yudikar Zega.
Menurut Yudikar Zega, kliennya JS bukan pelaku pemerasan Noferman Zega. Akan tetapi, JS adalah korban dari pemaksaan penangkapan polisi hingga dijadikan tersangka.
Penyidik Polrestabes Medan seharusnya menetapkan Denime Hulu sebagai tersangka, karena Dia yang menerima uang yang disebut – sebut uang dari pemerasan Noferman Zega.
“DH harus tersangka, lalu ditangkap, karna dia yang menerima uang yang Rp.40 juta itu. Bukan JS yang ditangkap, karena JS korban dari tuduhan Noferman Zega,” ungkapnya.
Dijelaskannya, Noferman Zega mentransfer uang kepada Denime Hulu sebesar Rp40 Juta. Karna Denime Hulu tidak memiliki rekening, maka uang itu ditransfer melalui rekening JS.
Uang yang Rp. 40 juta itu adalah sebagai biaya penyelesaian kesalahpahaman di hotel 61 Kota Medan atas ditemukannya oknum DPRD Noferman Zega berduaan di kamar hotel bersama Denime Hulu.
Ditegaskan Yudikar, uang itu ditransfer Noferman melalui M. Banking kepada rekening JS dan ada tulisan tujuan uang tersebut yaitu biaya penyelesaian kesalahpahaman di hotel 61.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fatir Mustafa melalui Kanit Reskrim, AKP Wisnugraha Paramatha ketika dikonfirmasi topsumut.com mengkau pihaknya segera melakukan penyelidikan dalam kasus tersebut.
“Segera kita selidiķi lagi ya bang. Satu orang yang masih ditangkap sementara kawan kawannya sedang kita cari,” pungkasnya.
Sebelumnya :
Beberkan Kejanggalan, Kuasa Hukum Jasman Desak Polisi Tangkap Denime https://topsumut.com/news/beberkan-kejanggalan-kuasa-hukum-jasman-desak-polisi-tangkap-denime/