NIAS UTARA //topsumut.com –
Untuk mengedukasi masyarakat, KPU Nias Utara gelar simulasi pemungutan dan perhitungan suara Pemilu 2024. Simulasi ini digelar di halaman Tribun Nias Utara, Rabu, (27/12/2023).
Turut hadir Setda Nias Utara, perwakilan Polres Nias, perwakilan Dandim 0213/Nias, Bawaslu, PPK Se- Kabupaten Nias Utara, pengurus partai politik dan masyarakat setempat peserta simulasi.
Ketua KPU Nias Utara, Elisama Nazara, dalam sambutannya mengatakan bahwa Simulasi ini terbagi dalam 6 tahap, yakni diantaranya persiapan pemungutan suara, pemungutan suara, kemudian pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara, serta penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap). Penggunaan sistem informasi rekapitulasi suara (SIREKAP) ini pada pemilu sebelumnya belum ada namun pada pemilu 2024 akan diterapkan,” tuturnya.
Bupati Nias Utara yang diwakili oleh Setda Nias Utara Bazatulo Zebua, dalam sambutannya mengatakan pemerintah daerah kabupaten Nias Utara, mendukung simulasi pencoblosan dan penghitungan suara yang diinisiasi oleh KPU Nias Utara. Sebab, melalui kegiatan ini diharapkan dapat memberikan edukasi kepada masyarakat terkait Pemilu.
“Intinya kami sangat mendukung, karena simulasi memberikan edukasi dan pembelajaran untuk masyarakat kita. Terima kasih kepada KPU dan Bawaslu. Jadilah penyelenggara yang dipercaya oleh masyarakat. Mudah-mudahan hasilnya nanti bermanfaat bagi Indonesia, khususnya Nias Utara,” ujarnya
Setda Nias Utara juga mengimbau masyarakat untuk terus senantiasa menjaga persatuan menjelang Pemilu serentak 2024 mendatang. Ia meminta masyarakat Nias Utara untuk jangan mudah terprovokasi yang nantinya dikhawatirkan mengganggu keamanan dan ketertiban.
“Jangan pasif, jangan terlalu bereuforia. Karena pesta demokrasi harus kita jaga bersama biar terus kondusifitasnya. Perbedaan pilihan itu biasa, karena namanya demokrasi. Biar kita beda-beda, tapi bukan untuk saling membenci, teruslah saling menjaga perdamaian dan kesatuan,” tuturnya.
Sebagai informasi, pemungutan suara Pilpres 2024 dan anggota legislatif akan digelar pada 14 Februari 2024.
Jadwal ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
(Anuari Zendrato)