NIAS BARAT // – Komisi Pemilihan Umun (KPU) Nias Barat menggelar deklarasi kampanye damai pada pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Nias Barat Tahun 2024 di Hall Tokosa, Onolimbu, Kecamatan Lahomi, Kabupaten Nias Barat. Selasa, (24/09/2024)
Acara ini dihadirin oleh Komisioner KPU Kabupaten Nias Barat, Bawaslu Kabupaten Nias Barat, Polri dan TNI, Ketua STTAM Nias Barat, pasangan calon bupati Kabupaten Nias Barat dan unsur pimpinan partai politik pengusung serta media massa.
Safarman Jaya Gulo, selaku ketua KPU Kabupaten Nias Barat dengan didampingin komisioner, membuka secara resmi deklarasi kampanye damai pada pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Nias Barat Tahun 2024.
Lanjut, dia menjelaskan bahwa ini merupakan tahapan sebelum pelaksanaan kampanye oleh masing-masing pasangan calon yang dimulai dari tanggal 25 September hingga 23 November Tahun 2024.
“Saya atas nama ketua KPU Nias Barat, membuka secara resmi kegiatan deklarasi kampanye damai pada pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Nias Barat. Ini merupakan tahapan dalam Pemilukada Tahun 2024, sebelum melaksanakan kampanye oleh masing-masing Paslon bupati dan wakil bupati Kabupaten Nias Barat yang dilaksanakan mulai tanggal 25 September hingga 23 November Tahun 2024”. Jelasnya
Masih di tempat yang sama, Soziduhu Gulo selaku anggota komisioner KPU Kabupaten Nias Barat menyampaikan beberapa dasar hukum dan larangan yang tidak boleh dilakukan oleh masing-masing Paslon bupati dan wakil bupati dalam melaksanakan kampanye yang dijadwalkan mulai tanggal 25 September hingga 23 November Tahun 2024.
“Kami atas nama penyelenggara pemilu mengajak kita semua supaya melaksanakan kampanye sesuai dengan peraturan yang berlaku tanpa haruss dengan tidak merugikan Paslon yang lain. Kepada masing-masing LO dari Paslon supaya kita menjujung tinggi peraturan kampanye dengan tidak memasang alat-alat peraga kampanye di tempat-tempat umum dan fasilitas-fasilitas umum lainnya hal ini sudah kita melaksanakan koordinasi kepada pemerintah daerah, namun belum ada respon sampai saat ini”. Ungkapnya
Pelaksanaan kampanye dan penempatan alat-alat peraga kampanye disesuaikan dengan PKPU nomor 1363 tentang pedoman teknis pelaksanaan kampanye pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota Tahun 2024.
Terlihat pada deklarasi kampanye damai ini yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Nias Barat, Paslon bupati Khenoki Waruwu tidak menghadiri dan hanya cawabup dari paslon nomor urut 2 yang hadir sedangkan paslon bupati dan wakil bupati Eliyunus Waruwu dan Sozisokhi Hia, keduanya menghadiri acara tersebut.
(O. Gulo)