MEDAN– Kanwil I Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menerima surat pengaduan dari Koperasi perkebunan Hasil Sawit Bersama (HSB) di Desa Singkuang I, Kecamatan Muara Batang Gadis, Mandailing Natal (Madina).
“Pengaduan itu terkait belum terealisasinya kebun plasma dari PT Rendi Permata Raya,” kata Kepala Kanwil I KPPU Ridho Pamungkas, Selasa (24/1/2023).
Ridho mengakui telah menerima surat pengaduan dari masyarakat desa singkuang I.
“Sesuai prosedur, pengaduan ini akan segera kita lakukan follow up mulai dari registrasi laporan, klarifikasi kepada pelapor dan paparan ke pusat untuk rekomendasi tindaklanjutnya,” ungkapnya.
Ridho mengatakan pihaknya akan memperketat pengawasan kewajiban kemitraan antara perusahaan besar dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kewenangan pengawasan tersebut diberikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan telah diperbaharui dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta turunannya dalam Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah.
Ridho menyebutkan dalam surat pengaduan dikatakan, Izin Usaha Perkebunan PT Rendi Permata Raya diperoleh sejak 2005.
Selanjutnya mendapat HGU pada 2009 dan sertifikat HGU sejak 2015. Namun sampai dengan saat ini, PT Rendi Permata Raya belum merealisasikan kewajibannya dalam bermitra dan memfasilitasi pembangunan kebun plasma untuk masyarakat.
“Kami akan mulai menelaah pelaksanaan kewajiban kemitraan dari PT Rendi Permata Raya,” sebutnya.
Dijelaskannya, kewajiban kemitraan antara perusahaan pemegang izin usaha perkebunan dengan usaha kecil saat ini sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
“Ini untuk memastikan ada tidaknya bukti bahwa kewajiban kemitraan di perkebunan telah dijalankan oleh perusahaan” pungkasnya. (swisma)