Medan, SJNN – Direktur PT Kaya, Canakya Suman dan Direktur PT ACR, Mujianto masing-masing dihukum 9 tahun penjara dalam persidangan perkara dugaan korupsi dana Kredit Modal Kerja (KMK) senilai Rp39,5 Milyar disalah satu Bank Plat Merah milik BUMN oleh Penuntut Umum Kejati Sumatra Utara, Isnayanda, SH, Jumat (18/11/22).
Selain tuntutan penjara, Jaksa penuntut umum juga memberikan pidana tambahan membayar denda dan uang pengganti kepada masing-masing terdakwa.
Untuk Canakya Suman, penuntut umum menuntutnya membayar denda Rp.500 juta subsidair 5 bulan kurungan dan uang pengganti senilai Rp.14,7 Milyar subsidair 4 Tahun dan 6 Bulan Penjara. Sedangkan untuk Mujianto, penuntut umum menuntutnya membayar denda Rp.1 Milyar subsidair 1 tahun kurungan dan uang pengganti Rp.13,4 Milyar subsidair 4 Tahun dan 3 Bulan Penjara.
Atas tuntutan penuntut umum, Ketua Majelis Hakim, Immanuel Tarigan memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa melalui penasehat hukum masing-masing menyampaikan pembelaan pada 28 November 2022 mendatang.(ach)