MEDAN – Jonggor Rantau Panjaitan, mantan Kepala SMA Negeri 8 Medan dituntut 7, 6 tahun penjara dan wajib membayar denda sebesar Rp300 juta subsidair 3 Bulan Kurungan dan uang pengganti Rp1.458.883.700,- subsidair 4 Tahun Penjara, dalam sidang yang berlangsung di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Jumat (20/05/22).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fauzan Hasibuan mengatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor dalam surat dakwaan primair.
Dalam dakwaannya, jaksa Fauzan Irgi Hasibuan menguraikan besarnya dana BOS yang diterima SMAN 8 Medan sebesar Rp1.400.000/ siswa setiap tahun ajaran.
Rinciannya Tahun Ajaran (TA) 2016/2017 sebanyak 984 Siswa x Rp1.400.000 = Rp1.377.600.000. TA 2017/2018 dengan 917 siswa sebesar Rp1.283.800.000, dan TA 2018/2019 dengan 934 siswa Rp 1.307.000.000.
Terdakwa Jongor Ranto Panjaitan, yang saat itu selaku Kepsek SMAN 8 Jalan Sampali, Kecamatan Medan Area, Kota Medan melaksanakan penyaluran dana BOS setiap triwulan I sebesar 40 persen dan triwulan II hingga IV masing-masing 20 persen.
Dengan demikian, terdakwa memiliki tugas serta tanggung jawab, diantaranya, mengirim dan mengupdate data pokok pendidikan secara lengkap ke dalam sistem secara online ke Kementerian Pendidikan RI atau Dapodik.
Namum, meskipun terdakwa telah membentuk dewan guru maupun komite sekolah untuk pertanggungjawaban penggunaan dan transparansi dana BOS namun dalam pelaksanaannya, terdakwa tidak melibatkan unsur dewan guru maupun komite sekolah dan laporan penggunaan dana BOS diyakini tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Akibat perbuatan terdakwa, kerugian keuangan negara dirugikan sebesar Rp1.458.883.700, berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Provinsi Sumatera Utara No. Itprovsu.905/R/2019 tanggal 04 November 2019 silam.
Jongor Ranto Panjaitan pun dijerat pidana korupsi secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi atau menyalahgunakan jabatan atau sarana yang ada padanya dapat merugikan keuangan negara.
Ketua Majelis Hakim Eliwarti menunda persidangan pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa seusai JPU membacakan tuntutan. (Red)