Korban penipuan, Guntur Tampubolon bersama Kuasa Hukumnya Efendi Luaha, SH.
MEDAN, Topsumut.com – Korban penipuan, Guntur Tampubolon kesal melihat polisi Polrestabes Medan yang diam saja atas laporan yang menimpanya.
Seperti diketahui, Guntur Tampubolon merupakan korban penipuan dari aplikasi Marketplace facebook.
Dia telah melaporkan Eka Putra Tarigan karena termasuk dalam dugaan indikasi penipuan tersebut dan rekening milik Rian Akbar.
Namun, polisi tak mau mengusut kasus itu, ada apa ya?. Hal ini membuat Guntur Tampubolon geram.
Melalui Kuasa Hukum korban, Fendi Luaha, SH mengatakan, laporan kliennya itu dinilai dibungkamkan oleh penyidik.
Dari hasil SP2HP yang diterima, Kata Fendi Luaha, laporan Kliennya itu pada tanggal 13 Juli 2023 diberhentikan tanpa dasar oleh penyidik.
Kemudian barang bukti yang sudah dibeli kliennya kepada Eka Putra Tarigan yang termasuk dalam dugaan penipuan itu, telah dikembalikan penyidik.
Diketahui penyidiknya bernama Aipda Erwin Manullang.
Saat ditanya soal barang bukti yang dikembalikan kepada Eka Putra Tarigan tak mau bicara banyak Erwin Manullang.
“Mobil itu belum bisa kita hadirkan, masih kita panggil Eka Putra Tarigan sama pihak Bank,” katanya kepada awak media, Rabu (13/9/2023).
Erwin Manullang menyebutkan dalam laporan Guntur Tampubolon itu belum bisa naik sidik karena harus ditelusuri pemilik rekening Ria Akbar.
Kemudian, ditanya soal barang bukti dikembalikan sama SP2HP laporan korban diberhentikan karena tidak ditemukan tindak pidana, Erwin Manullang menjawab singkat.
“Tanya ke pimpinan saya Ipda Jaya Syahputra. Dia yang bertanggungjawab soal itu,” tuturnya.
Sementara Panit Pidum Reskrim Polrestabes Medan, Ipda Jaya Syahputra ketika dikonfirmasi tak mau berbicara.
Namun, dia mengarahkan awak media agar ditanya langsung kepada penyidik Aipda Erwin Manullang. Sebab, hal itu bukan lagi urusan dia.
“Gak urusan saya lagi itu. Tanya Erwin Manullang ya. Sori tak bisa angkat telpon, tadi lagi gelar,” pungkasnya mengakhiri kepada awak media sambil berjalan menuju ruangannya lantai II.
Ones Lawolo