MEDAN // topsumut.com – Korban pengeroyokan Asoge Waruwu melaporkan salah satu media online News24Jam.com ke Dewan Pers dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara.
Media tersebut dilaporkan terkait pemberitaan mengenai peristiwa pengeroyokan dirinya yang terjadi di Jalan Sampurna Lorong X, Kel. Pasar Bidang, Kec. Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah, tanggal 8 Oktober 2023 lalu.
Pemberitaan itu yang dimuat pada 14 Oktober 2023 dengan judul “Ngaku Dikeroyok, Warga Pasar Bidang Sebut Asoge Waruwu Bohong” berita tersebut
terkesan sepihak serta dinilai telah menyebarkan berita hoax atau fitnah.
“Kita menyesali adanya berita yang sepihak media online menerbitkan berita tentang saya sendiri dengan mengaku dikeroyok dan sumber berita itu menyebutkan saya berbohong. Pemberitaan itu saya anggap sepihak dan tanpa mengedepankan Kode Etik Jurnalistik. Sebab, wartawan yang menulis berita itu tanpa melakukan konfirmasi kepada saya sendiri dan kepihak kepolisian,” kata Asoge Waruwu kepada topsumut.com, Rabu (23/11/2023).
Menurut Asoge Waruwu, wartawan yang memberitakan informasi tersebut dinilai melanggar Kode Etik Jurnalistik dan UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers serta UU No.11/2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sehingga berita yang dituliskan itu tidak berimbang.
Kemudian, pria yang berumur 45 Tahun ini juga menyesal dengan media yang dilaporkanya itu, dimana dirinya telah menyampaikan sanggahan berita kepada News24jam.com. Akan tetapi, jawaban sanggahan itu membuat dirinya tidak puas. Bahkan, kata dia, jawaban sanggahan itu tidak menaati UU Pers No 40 Tahun 1999.
“Saya sudah sampaikan sanggahan berita itu. Jawaban yang dibuat pada sanggahan itu belum puas. Dimana hak – hak saya tidak dimuat media itu. Seakan terjadi kepentinga sendiri dengan sepihak memuat berita yang tidak sesaui Kode Etik Jurnalistik,” tuturnya.
Lantas demikian, Asoge Waruwu menempuh jalur hukum. Apalagi media yang dilaporkannya itu, terkesan diduga berdiri yang tidak berdasarkan prosedur sebagaimana akta pendirian berlaku.
“Wartawan itu harus bersikap netral, tidak memihak dan profesional dalam menjalankan tugasnya sebagaimana peraturan yang berlaku,” pungkasnya mengakhiri.
Ones