MEDAN // topsumut.com – Kuasa Hukum korban pemalsuan data yang terjadi di unit Bank BRI Simpang Kolam, Deli Serdang kecewa laporannya di Polrestabes Medan jalan ditempat.
Pasalnya, laporan pelapor itu merupakan laporan limpahan dari Polda Sumatera Utara ke Polrestabes Medan.
Namun, pelapor bernama Iman Force Alfret Waruwu ini terkesan laporannya itu dilambat – lambatkan hingga tak kunjung tuntas.
“Laporan di Polda Sumut 18 April 2023 dan dilimpahkan Polda Sumut ke Polrestabes Medan 9 Mei 2024. Sudah satu tahun lebih, tapi kasus masih tahap penyelidikan terus,” kata Kuasa Hukum pelapor, Aliyus Laia, SH kepada awak media, Rabu (20/11/2024) siang.
Menurut Aliyus, awalnya Iman Force Alfret Waruwu, Kamis 6 April 2023 bersama istrinya mendatangi BRI di Simpang Marindal ingin mengajukan pinjaman.
Namun, saat itulah mereka tahu bahwa data mereka telah di blacklist dan sudah melakukan pinjaman dan pembayaran macet.
Kemudian, mereka mendatangi OJK dan pihak OJK mengeluarkan dokumen data Iman Force Alfret Waruwu dan didapati bahwa ada pinjaman di bank BRI.
Selanjutnya, pelapor mendatangi Bank BRI Medan – Asia. Disitulah didapati bahwa data itu ada mengambil pinjaman dari Bank BRI Cabang Simpang Kolam.
“Jadi, data klien kami digunakannya oleh orang yang tidak dikenal untuk mengambil pinjaman. Tapi pinjaman itu tidak dibayarkan oleh orang tidak dikenal itu. Sehingga data klien kami di blacklist, atas dasar itulah kami membuat laporan ke Polda Sumut dan akhirnya dilimpahkan ke Polrestabes Medan atas dugaan pemalsuan data,” tegasnya.
Anehnya, pihak Satreskrim Polrestabes Medan tidak profesional atau mengabaikan dalam menangani perkara ini.
“Sejak 9 Mei 2024 dilimpahkan ke Polrestabes Medan dari Polda Sumut. Tapi sampai saat ini kasus yang kami laporkan belum ada penetapan tersangka. Kami minta Paminal Polda Sumut dan Polrestabes Medan turun tangan,” terangnya.
Terpisah, Aiptu Ricardo penyidik pembantu Satreskrim Polrestabes Medan ketika dikonfirmasi awak media memilih bungkam.
Ones