MEDAN // topsumut.com – Pemilik Showroom Lancar Jaya Motor yang jual beli sepeda motor bekas di Jalan Denai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, dilaporkan oleh konsumen di Polrestabes Medan.
Konsumen bernama Herawati merasa dirugikan dari Showroom Lancar Jaya Motor tersebut. Sebab, sepeda motor yang dibelinya itu diduga tidak sesuai spesifikasi.
Laporan Herawati itu diterima di Polrestabes Medan, sesuai nomor LP yang tercatat STTLP/ B / 2205 / VIII / 2024 / SPKT Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara, Kamis (1/8/2024) bulan lalu.
Kepada topsumut.com, Herawati menyebutkan dirinya itu menjadi korban ketika dirinya membeli sepeda motor di
Showroom Lancar Jaya Motor pada tanggal 5 Januari 2022 dengan harga Rp. 13.700.000.
Usai dia beli sepeda motor yang masih atas nama pemilik Lorita Meliyanti Simatupang itu, Herawati mendatangi kantor Samsat untuk melakukan balik nama supaya sepeda motor tersebut sah miliknya.
Namun, ketika ke Samsat itu, kata Herawati nomor rangka sepeda motor tersebut berbeda yang tertera di BPKB. Hingga BPKB sepeda motor itu diduga ditahan oleh pemilik Showroom Lancar Jaya Motor.
“Sudah saya beli sepeda motornya STNK sama BPKB. Ketika balik nama ternyata nomor rangka sepeda motor itu tidak sesuai di BPKB. Saya tanya ke Showroom Lancar Jaya Motor malah BPKB ditahannya sampai sekarang,” katanya, Selasa (2/10/2024).
Kemudian, konsumen ini meminta pihak Kepolisian Resort Kota Besar Medan agar segara menindaklanjuti laporan pengaduannya. Sebab, konsumen ini merasa ditipu hingga BPKBnya ditahan oleh pihak shorum.
“Saya harap laporan saya di proses oleh penyidik Resmob Polrestabes Medan. Karena BPKB saya di tahan oleh Shorum itu,” ujarnya.
Kanit Resmob Polrestabes Medan, Iptu Pribadi ketika dikonfirmasi, tak menampiknya. Hingga berita ini terbit wartawan topsumut. com masih berupaya melakukan konfirmasi terhadap pemilik Shorum Lancar Jaya Motor.
Ones