MADINA //topsumut.com – Seorang ibu rumah tangga ( IRT) berinisial EY ( 28) warga Desa Kampung Sawah Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal (Madina) diringkus aparat Kepolisian Polsek Natal saat hendak mengirimkan paket Narkoba jenis ganja kering melalui jasa Perusahaan layanan pengiriman barang JNT.
EY, ibu rumah tangga tersebut ditangkap petugas Kepolisian di kantor JNT yang beralamat di Desa Pasar III Natal pada hari Senin 4 Desember 2023 sekira pukul 11.30 WIB.
Dari tersangka petugas kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti Narkoba jenis ganja sebanyak 10 ball yang masing masing berbalutkan lakban warna coklat dengan berat brutto 12.000 (dua belas ribu) gram.
Dari hasil introgasi petugas disertai pengakuan tersangka EY, bahwa ia juga menyimpan Narkoba lain jenis ganja kering yang tersimpan di rumah kontrakannya. Selanjutnya, petugas Kepolisian dari Satnarkoba Polres Madina bergerak ke rumah pelaku dan berhasil mengamankan barang bukti dimaksud.
“Dari hasil penggeledahan di rumah kontrakan pelaku, personil kita menemukan 20 ball daun ganja kering siap edar, dan juga ditemukan narkotika lainnya jenis ganja dalam bentuk paketan serta beberapa barang bukti lainnya.” ucap Kapolres Madina yang disampaikan Kasat Narkoba AKP Irwan dalam keterangannya, Selasa (12/12/2023).
Selain itu kata Kasat, petugas juga berhasil menemukan 1 buah plastik transparan yang diduga berisi biji ganja dengan berat brutto 150 gram, dan 1 buah staples serta 3 buah lakban transparan yang digunakan pelaku untuk memaketkan barang terlarang tersebut.
“Total keseluruhan barang bukti Narkoba yang berhasil kita amankan dari pelaku yakni 30 ball ganja kering, dan 36 paket/am serta 1 buah plastik transparan dilapisi kertas putih yang berisikan daun ganja,” kata AKP Irwan.
Irwan mengungkapkan, penangkapan pelaku berawal dari kecurigaan masyarakat dan petugas JNT terhadap gerak gerik pelaku saat hendak mengirimkan paket tersebut.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada perempuan di Kantor JNT Natal yang membawa barang mencurigakan, selanjutnya kita telusuri dan akhirnya berhasil mengamankan perempuan tersebut,” ungkap Kasat Narkoba.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, EY dibawa ke Kantor Satnarkoba Polres Madina untuk ditindak lanjuti serta dilakukan pengembangan untuk mengetahui jaringan lainnya.
(Rochi)