MEDAN // topsumut.com – Detik – detik memperingati hari ulang tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, seorang siswi yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) di Yayasan Pendidikan Kencana Sastra dipecat Kepala Sekolah tanpa sebab.
Pemecatan tersebut dianggap orang tua siswi itu, tindakan secara sepihak. Karena siswi yang masih kelas IX SMP ini dikeluarkan dari sekolah tanpa alasan dari Kepala Sekolah yang bernama Sumini, S.Pd.
Informasi yang dihimpun wartawan topsumut.com, pemecatan itu terjadi pada Selasa 6 Agustus 2024. Siswi itu disuruh pulang kerumah oleh Kepala Sekolah sembari mengeluarkan surat pemecatan dengan nomor surat, 001:YP.SK/SMP.KS/VIII/2024.
Selain itu, siswi yang bernisial TRSH ini diduga mendapatkan perilaku kasar dari seorang oknum guru olahraga yang bernisial D. Perbuatan oknum guru itu pun yang tidak pantas dilakukan kepada siswi yang masih dibawah umur ini.
Tindakan yang dilakukan pihak Sekolah Yayasan Pendidikan Kencana Sastra ini, membuat orang tuanya TRSH tidak terima. Sebab, dari tindakan Kepala Sekolah melakukan pemecatan dengan secara sepihak dan oknum guru diduga melakukan perilaku kasar.
Hingga orang tua TRSH langsung mengunjungi sekolah untuk meminta penjelasan kepada Kepala Sekolah SMP Kencana Sastra, Sumini, S.Pd dan oknum guru olahraga yang bernisial D tersebut.
Namun, Kepala Sekolah itu tak bisa memberikan penjelasan kepada orang tua muridnya itu. Ia hanya menjelaskan keburukan muridnya dilingkungan sekolah. Sehingga orang tua TRSH pun menganggap penjelasa Kepala Sekolah itu menuduh anaknya yang aneh – aneh.
“Tak mungkin itu dibuat anakku, kami nggak percaya. Apakah ancaman kepada anak saya ini karena guru ada berperilaku kasar ke anakku. Kami tak diam disitu, pasti kami kejar masalah ini ke proses hukum,” kata ibu TRSH yang bernama Liti Wari Gea, Rabu (7/8/2024).
Kemudian, wanita yang sempat viral dikeroyok preman di pajak Gambir Tembung, tahun lalu ini, mengaku dirinya akan melaporkan tindakan secara sepihak Kepala Sekolah SMP Yayasan Pendidikan Kencana Sastra ke Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang.
“Kami akan laporkan masalah ini ke Dinas Pendidikan. Tindakan sepihak ini tak boleh dibiarkan. Apalagi perilaku oknum guru yang kasar itu kepada anakku. Seorang guru yang tak pantas berperilaku seperti itu,” ujarnya.
Terpisah, ketika dikonfirmasi kepada Kepala Sekolah, Sumini, S.Pd mengaku pemecatan siswi muridnya itu sudah memenuhi prosedur sekolah karena siswi tersebut sudah banyak pelanggaran dilingkungan sekolah hingga sekolah tak mampu lagi melakukan bimbingan kepada siswi tersebut.
“Sudah memenuhi prosedur kami bg. Siswi itu banyak perilaku dan perbuatan yang membuat kami tak sanggup lagi membimbing siswi tersebut. Bila pun mau masuk atau bertahan harus disekolah ini ya buat surat pernyataan saja kepada kami,” pungkasnya mengakhiri.
Diketahui, Yayasan Pendidikan Sari Kencana atau Sekolah Kencana Sastra ini berlokasi di Jalan Sederhana Dusun IX, Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Red