GUNUNGSITOLI //topsumut.com – Sekelompok orang yang mengatas namakan aliansi DPC menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nias.
Sekelompok orang ini mendesak Kepala ATR/BPN Nias untuk segera mengeluarkan sertifikat dua warga Desa Hilimbaruzo, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli yang sedang diurus melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Tidak hanya itu, mereka jug menuding ATR/BPN Nias diduga melakukan pungli dan mempersulit masyarakat dalam setiap pengurusan sertifikat.
Menanggapi itu, Kepala ATR/BPN Nias, Mahyu Danil, membantah adanya praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Tidak benar dan saya tidak melakukan kutipan seperti yang dituduhkan oleh pengunjuk rasa itu,” tegasnya.
Ia mengaku, pihaknya telah bekerja maksimal sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dan kita berkomitmen untuk menjaga transparansi dan integritas dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.
“Dalam pengurusan sertifikat dikenakan biaya sebesar Rp. 250 ribu, ini berdasarkan surat keputusan 3 Menteri, dan bila ada pegawai yang melakukan pungutan lebih dari Rp. 250 ribu silahkan lapor ke saya dan saya akan langsung berikan sanksi tegas,” katanya.
Lanjutnya, terkait sertifika dua orang warga tersebut belum diserahkan karena terkendala belum melengkapi berkas.
“Sertifikat itu tidak dapat diserahkan, karena ada berkas yang belum diserahkan melalui kepada desa dan kami tidak mengetahui apa alasannya kenapa dokumen tersebut belum diserahkan,” imbuhnya.
Ia menjelaskan, selama ini program PTSL berbasis dukungan penuh pemerintah desa.
“Kita tidak menerima langsung karena kita tidak sanggup melayani satu persatu makanya kami meminta bantuan kepada pemdes,”
“Kami hanya meminta kepada pemerintah desa untuk meminta masyarakat melengkapi dokumen yang kurang,” kata Mahyu.
Mahyu memberitahukan bahwa pada Tahun 2023, program PTSL di Nias akan berkurang dari 28.500 sertifikat menjadi 3.400 sertifikat.
“Ini karena kami tidak ingin mengambil risiko dan menjadi masalah di kemudian hari,” katanya.
Meski dengan segala keterbatasan, pihaknya berupaya agar program PTSL ini bisa dirasakan masyaraka.
“Kita dapat cukup banyak dari pusat dan tahun sebelumnya sebanyak 28.500 sertifikat untuk 4 kabupaten 1 kota di kepulauan Nias. Dan inilah upaya saya membantu masyarakat agar mereka memiliki sertifikat,” sebutnya.
Dari 28.500 sertifikat, sebanyak 22.860 sertifikat telah diserahkan dan sisanya sebanyak 5640 sertifikat belum di serahkan.
“Ini dikarenakan keterbatasan personel dan juga permasalahan dokumen yang belum lengkap dari pemohon,” ujarnya.
“Kita akan surati seluruh kepala desa dan akan kita lakukan pertemuan untuk membahas kendala-kendala yang terjadi sehingga para pemohon belum bisa melengkapi dokumen yang di persyaratan.” tambahnya.
Dilokasi yang sama dihadapan Kepala ATR/BPN Nias, Camat Gunungsitoli, Ketua TIm PTSL desa Hilimbaruzo Kecamatan Gunungsitoli, Yaaman Harefa mengatakan bahwa kepengurusan PTSL telah sesuai prosedur dan terkait 4 sertifikat milik dua orang warga yang belum di serahkan di karenakan dokumen belum lengkap.
“Memang benar, dari 120 sertifikat yang kita serahkan, ada 6 sertifikat yang belum diserahkan karena ada dokumen yang masih belum lengkap, pemilik 2 sertifikat tidak bisa menyerahkan surat tanahnya karena telah di buat anggunan di koperasi dan untuk 4 sertifikat lagi, pemohon tidak bisa memberikan alas hak karena salah satu dari ahli waris tidak di ketahui keberadaannya. Sehingga terkendala disitu.” Jelas Ya’aman.
Untuk biaya administrasi, Yaaman mengatakan bahwa pihak desa telah melakukan musyawarah desa dan memutuskan biaya untuk kepengurusan satu sertifikat sebesar Rp. 250 ribu dan telah di sepakati seluruh warga yang hadir pada undangan rapat di balai Desa.
” Untuk biaya kita telah sepakati bersama dan juga kita melaksakan, berdasark perwal dan SKB 3 menteri yang menetapkan biaya sebesar Rp. 250 ribu. Jadi kami tidak berani berbuat bila tidak berpedoman dengan SKB 3 Mentri dan sesuai aturan Perwal yang ada,” ujar Sekdes Hilimbaruzo, Ya’aman Harefa.
(Tim)