MEDAN – Gugatan Bupati Padang Lawas (Palas) Nonaktif Ali Sutan Harahap, biasa dipanggil Tengku Sutan Oloan (TSO), terhadap Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi atas terbitnya Surat Penunjukan drg Ahmad Zarnawi Pasaribu sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Palas, kembali memasuki babak baru.
Hal itu diketahui ketika Razman Arif Nasution, kuasa hukum TSO, mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Jl Bunga Raya No 18, Asam Kumbang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara, Rabu (20/7/2022) siang.
Kepada wartawan, Razman memaparkan kedatangannya ke PTUN terkait informasi bahwa Plt Bupati Palas drg Ahmad Zarnawi Pasaribu menjadi Tergugat 2 dalam gugatan kliennya.
Seperti diketahui, dalam gugatan TSO di PTUN Medan, awalnya Razman menggugat Gubsu Edy Rahmayadi, Sekretaris Daerah (Setda) Palas Arpan Nasution, Plt Bupati Palas drg Ahmad Zarnawi Pasaribu, dan pimpinan DPRD Palas.
Namun dalam tahapan pemberkasan, PTUN hanya meloloskan gugatan TSO terhadap Gubsu Edy Rahmayadi.
“Tadi kami sudah bertemu dengan Panitera PTUN Medan, Pak Roni, untuk memastikan apakah sudah diterimanya permintaan Plt Bupati Palas drg Ahmad Zarnawi Pasaribu untuk masuk sebagai Tergugat 2 Intervensi dalam gugatan TSO. Dan ternyata benar, permintaan Zarnawi sudah masuk,” papar Razman saat keluar dari Gedung PTUN.
Razman mengatakan, hal tersebut sah-sah saja dalam proses tahapan hukum. “Ini memang agak rada-rada aneh, namun diperbolehkan. Dugaan kami, mungkin ada tekanan kepada zarnawi dari pihak tergugat lain, yang mungkin kurang terima bila hanya pihaknya yang tergugat. Tapi ini hanya dugaan kami,” ungkap Razman kepada wartawan.
“Namun bisa juga, mungkin saja pihak Zarnawi merasa bila pihaknya ikut jadi tergugat dan proses hukum masih berjalan, maka statusnya sebagai Plt Bupati Palas akan nyaman,” kata Razman coba menebak.
Razman tidak begitu mempersoalkan alasan dan itikad Zarnawi, tapi pihaknya sudah siap dengan adanya tergugat baru.
“Artinya, Zarnawi sudah siap dengan putusan hukum bila klien kami nanti memenangkan gugatan ini. Untuk itu, kami meminta majelis hakim dan panitera, pada sidang berikutnya tidak lagi menyangkut replik tapi langsung ke pokok gugatan dan pembuktian,” tegas Razman.
Karena proses hukum yang sedang berjalan, untuk kesekian kalinya Razman meminta pihak PTUN menyurati Kemendagri, Gubsu dan pihak-pihak lainnya, agar tidak menerbitkan surat keputusan apapun menyangkut kliennya atau terkait posisi Plt Bupati Palas.
“Terkait surat penunjukan Plt Bupati Palas, kami tegaskan klien kami sudah menggugat secara perdata di PTUN dan pidana di Poldasu,” kata Razman.
Lebih lanjut, Razman menjrlaskan pihaknya pada Sabtu (23/07/22) mendatang, akan bertemu dengan pimpinan dan anggota DPRD Palas, untuk menjelaskan duduk permasalahan hukum yang kini telah berjalan di PTUN Medan.
“Tidak hanya para legislatif DPRD, bila perlu seluruh OPD hadir sehingga paham terhadap apa yang terjadi pada klien kami,” tambahnya.
Dari informasi bahwa persidangan ini dipimpin, Ketua Majelis TUN Medan, Cristian Etny Putra, SH serta masing-masing selaku hakim anggota TUN, Leo Alu Bela, SH dan Ali Anwar, SH. (*)