MEDAN, topsumut.com – Beredarnya informasi bahwa dugaan pelaku penggerebekan Anggota DPRD Nias Utara, Noferman Zega ditangkap polisi.
Akan tetapi, dalam penangkapan JS itu terkesan secara terpaksaan oleh Petugas Kepolisan Resort Kota Besar Medan.
Penangkapan JS atas laporan oknum DPRD Nias Utara Noferman Zega dinilai tidak sesuai SOP Kepolisian.
Dimana, JS diamankan dari rumah makan Putri Pasaman yang berlokasi di Jalan Amal Medan Sunggal kota Medan pada hari Selasa (19/9/2023) sekira pukul 16.00 WIB.
Dalam penangkapan itu, JS ditangkap lalu bawa ke Mapolrestabes Medan. Pasalnya, JS langsung diperiksa sebagai tersangka atas dugaan pemerasan dan pengancaman.
Diketahui JS diperiksa oleh penyidik yang bernama Aiptu Ricardo Sitohang.
Dalam pemeriksaan JS itu, diperiksa tanpa menunggu Penasehat Hukumnya yang dihunjuk keluarga.
Tetapi JS telah di dampingi oleh Pengacara Prodeo yang disediakan Polisi walaupun JS tidak bersedia didampingi oleh pengacara tersebut tetapi pemeriksaan terus berlanjut.
“Sekitar pukul 19.30 WIB baru didampingi Penasihat Hukum JS tapi pemeriksaan sudah hampir selesai,” kata Keluarga JS.
Yudikar Zega SH, C.NSP selaku Penasihat Hukum JS kepada media ini Sabtu (23/9/2023) mengatakan bahwa dalam penangkapan JS ditemukan beberapa kejanggalan.
“Kita menemukan ada kejanggalan-kejanggalan dalam penjemputan paksa klien kita dan penetapan jadi tersangka yang tidak sesuai dengan SOP Kepolisian sesuai Undang-undang yang berlaku,” Sambung Yudikar Zega dari tuturan keluarga JS.
Diuraikan Yudikar, Pasal 368 KUHP adalah bukan delik biasa tetapi delik aduan yang mana untuk menjadikan seseorang itu menjadi tersangka harus melewati prosedur yang diawali dengan pemanggilan terlapor untuk wawancara ditingkat penyelidikan dan di buat Berita Acara Wawancara baru setelah itu dilakukan gelar perkara yang hasilnya apa layak naik tingkat Penyidikan atau tidak.
Kalau memenuhi unsur maka dilakukan pemanggilan terlapor untuk diambil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ditingkat Penyidikan, hasil gelar dari proses Penyidikan baru dijadikan terlapor sebagai tersangka.
Perlu masyarakat tahu juga, ditingkat Penyidikan terlapor tidak bisa langsung dilakukan penangkapan tapi harus melalui proses ada panggilan 1 dan 2, seandainya si terlapor tidak mengindahkannya baru dilakukan jemput paksa atau penangkapan sesuai dengan Pasal 6 Perkapolri. No. 6 tahun 2019 yaitu:
(1) Kegiatan penyelidikan dilakukan dengan cara:
a. pengolahan TKP;
b. pengamatan (observasi);
c. wawancara (interview);
d. pembuntutan (surveillance);
e. penyamaran (under cover);
f. pelacakan (tracking); dan/atau
g. penelitian dan analisis dokumen.
(2) Sasaran penyelidikan meliputi:
a. orang;
b. benda atau barang;
c. tempat;
d. peristiwa/kejadian; dan/atau
e. kegiatan.
“Inikan aneh, belum ada proses panggilan sebelumnya kepada klien kita, tapi sudah main jemput paksa atau penangkapan, ada apa dengan proses hukum di Polrestabes Medan ini?,” pungkasnya Yudikar.
Lihat berita sebelumnya :
Gerebek Anggota DPRD Nias Utara, Ketua DPC Nasdem Medan Sunggal Ditangkap
Ones/TIM