Eks Bupati Samosir Mangindar Simbolon/Ist
MEDAN, TOPSUMUT – Mantan Bupati Samosir, Mangindar Simbolon resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait pembukaan lahan hutan di Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian, Kabupaten Somosir.
Dia dijadikan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi terkait izin membuka lahan hutan untuk pemukiman dan pertanian.
Dalam bukti yang diperoleh penyidik, Mangindar Simbolon ditahan.
“Pelaksanaanya tidak sesuai dengan syarat yang ditetapkan. Saat itu, menjabat Kepala Dinas Kehutanan Toba Samosir tahun 1999 sampai 2005,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan kepada topsumut, kemarin.
Meskipun, Mangindar Simbolon tidak menhadirkan panggilan selama tiga kali dari Kejati Sumut, namun dari keterangan saksi dan alat bukti, Mangindar Simbolon terbukti melanggar aturan.
Sesuau Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ones