MEDAN-Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus perdagangan satwa dilindungi berupa sisik trenggiling seberat 275 kilogram dan 5 buah paruh rangkok dari penyidik Bareskrim Polri.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Wahyu Sabruddin melalui Kasi Intel Simon didampingi Kasi Pidum Faisol kepada wartawan, Rabu (2/8/23) sore.
“Benar, hari ini tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima pelimpahan tahap II berkas perkara kasus dugaan tindak pidana menyimpan dan memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain dari satwa yang dilindungi berupa sisik trenggiling seberat 275 kg dan 5 buah paruh rangkok,” ujar Simon.
Dikatakan Simon, adapun pelimpahan tahap II tersebut diterima oleh JPU Kejati Sumut dari penyidik Bareskrim Polri dengan tiga tersangka yakni Edy Surja Susanto alias Aan, Aldi Syahputra alias Aldi, Arbain alias Bain di ruang tahap II Kejari Medan.
“Setelah pelimpahan tahap II, ketiga tersangka langsung dilakukan penahanan 20 hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan sembari JPU Kejati Sumut menyiapkan berkas dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Medan Faisol mengatakan dari tersangka Edy Surja Susanto, petugas mengamankan barang bukti berupa 267 kg sisik trenggiling dan 5 buah paruh rangkong.
“Sedangkan dari tersangka Aldi dan Arbain, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 karung berisi sisik trenggiling sebanyak 8 kg dan barang bukti lainnya yang diamankan yakni 1 unit mobil Avanza dan timbangan,” katanya.
Faisol menjelaskan kasus bermula, petugas Bareskrim Polri mendapat informasi bahwa adanya perdagangan sisik trenggiling dan pada Kamis, 8 Juni 2023, petugas mengamankan tersangka Edy Surja Susanto, di Jalan Perak, Sei Rengas Permata Kecamatan Medan Area, Kota Medan.
“Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 267 kg sisik trenggiling dari tersangka Edy Surja Susanto. Selanjutnya, di hari yang sama, sekitar pukul 19.30 WIB, petugas mengamankan tersangka Aldi dan Arbain di halaman parkir KFC Jalan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan dengan barang bukti berupa 1 buah karung goni berisikan 8 kg sisik trenggiling dan 5 buah paruh rangkok,” sebutnya.
Dari pengakuan tersangka Aldi, kata Faisol, bahwa 8 kg sisik trenggiling tersebut dibeli dari temannya dengan harga Rp1,3 juta. Sedangkan 5 buah paruh rangkong, diakui tersangka milik temannya yang akan dijual kepada Buyer asal Jakarta dengan harga Rp50 ribu per gramnya,” sebut Faisol.
“Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d Subs Pasal 53 ayat (1) Jo Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d UU Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam,” pungkasnya. (Red)