GUNUNGSITOLI //topsumut.com – Kejaksaan Negeri Gunungsitoli mengeksekusi kerugian negara senilai lebih dari Rp 1 miliar dalam kasus tindak pidana korupsi proyek penguatan tebing Sungai Idanogawo, tahun anggaran 2022.
Dalam Konfrensi Pers Kepala Kejaksaan Negri Gunungsitoli, Parada Situmorang SH.MH, yang di dampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Solidaritas SH, Kasi Intel Sulaiman Rifai Harahap, menjelaskan bahwa eksekusi Kerugian Keuangan Negara dalam perkara ini dilakukan setelah kasus tesebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan.
Eksekusi Kerugian Keuangan Negara Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Perkuatan Tebing Sungai Idanogawo tahun anggaran 2022 pagu dana sebesar 1.074.532.345.
Eksekusi ini dilakukan bertepatan dengan Hari Pahlawan, sebagai bentuk komitmen kejaksaan dalam menjaga akuntabilitas dan integritas dalam penegakan hukum.
“Kami mengambil momentum Hari Pahlawan ini untuk menunjukkan bahwa Kejaksaan Negeri Gunungsitoli bekerja dengan prinsip SIGA (Solutif, Inovatif, Gesit, dan Akuntabel), Akuntabel adalah bisa dipertanggungjawabkan seluruh kegiatan kami selama setahun.”ungkapnya.
Lebih lanjut Kejari Gunungsitoli Parada Situmorang SH.MH, menjelaskan dalam kasus ini, tiga terdakwa, yaitu SKZ, AB, dan JHEN, dijatuhi hukuman penjara masing – masing satu tahun, dan denda Rp 50 juta dan terpidana SKZ telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 451.840.345.
Sebelumnya terpidana SKZ pada Nopember 2023 lalu telah mengembalikan lerugian negara pada kasus korupsi proyek tersebut sebesar Rp622 juta.
” Terpidana SKZ, AB dan JHEN dihukum untuk membayar Denda masing-masing sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan Uang Pengganti sebesar Rp. 1.074.532.345,- (satu miliar tujuh puluh empat juta lima ratus tiga puluh dua ribu tiga ratus empat puluh lima rupiah).”teranganya.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap :
SKZ Putusan dengan No : Print-523/L.2.22/Fu.1/11/2024.
AB Putusan dengan No : Print-525/L.2.22/Fu.1/11/2024.
JHEN Putusan dengan No :
Print-526/L.2.22/Fu1/11/2024, pidana selama 1 tahun dan denda masing – masing Rp.50 juta.
“Hari ini Penuntut Umum menyetorkan ke kas Negara sebesar Rp. 1.124.532.345 dengan rincian Uang Pengganti sebesar Rp. 1.074.532.345 dan uang denda yang disetorkan Terpidana SKZ sebesar Rp. 50 Juta.
Parada menjelaskan, Eksekusi ini dijalankan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli berdasarkan Pasal 270 KUHAP dan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Eksekusi ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
Dengan terlaksananya eksekusi ini, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli berharap dapat memberi efek jera kepada para pelaku korupsi dan menunjukkan kepada publik bahwa penegakan hukum di wilayah ini dijalankan dengan tegas dan transparan.
(Tim)