MEDAN // topsumut.com – Salah satu gudang getah pinus di Pergudangan Harmoni, Jalan Terang Bintang, Kecamatan Sunggal, Kota Medan diduga ilegal.
Gudang pengolahan getah pinus yang disebut – sebut dari hasil hutan bukan kayu (HHBK) itu beroperasi tanpa tersentuh hukum, Selasa (29/10/2024).
Pasalnya, getah pinus yang ditampung dari luar daerah itu sangat berdampak negatif dan berisiko tinggi terhadap lingkungan.
Sebab, getah pinus tersebut mudah terbakar dan dapat merubah evolusi udara.
Gudang pengelola Getah pinus di Jalan Terang Bintang itu di sebut – sebut milik seorang berinisial A.
Informasi diterima topsumut com, olahan getah pinus hasil hutan bukan kayu itu sudah cukup lama beroperasi.
Akan tetapi, bisnis yang meraup keuntungan besar itu diduga dibekingi aparat penegak hukum (APH).
Bahkan, aparat penegak hukum (APH) yang merupakan andalan inisial A ini berpangkat bintang satu dan bertugas di Mabes.
Gudang tersebut berada di salah satu Komplek rumah tempat tinggal yang berubah fungsi hingga diperuntukan menjadi gudang.
Pantauan topsumut.com, limbah gudang pengelola Getah pinus tersebut terlihat berserak dan ber cap – cap hitam ke lokasi gudang tersebut. Hingga gudang tersebut diduga tidak memiliki izin AMDAL / IPL.
Ketika dikonfirmasi kepada pemilik gudang getah pinus yang berinisial A, tidak menjawab konfirmasi wartawan. Meskipun berkali – kali dilayangkan konfirmasi melalui via pesan wahtshapp tak berhasil.
(Ones)