GUNUNGSITOLI //topsumut.com – Kasus tindak pidana penipuan/perbuatan curang, 150 ball barang busa sekat (kotak nasi) yang dibayarkan sesuai faktur 110 ball, dan tersisa 40 ball, belum dibayarkan, diduga dilakukan (AEW), tepatnya di toko miliknya yang terletak di jalan di Ponegoro depan SPBU Jonson Hutagalung, hal ini diketahui saat korban membuat laporan pengaduan di Polres Nias dengan No STPLP/375/VIII/2024/Polres Nias, Polda Sumatra Utara.
Diketahui pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024, sekira pukul 11.00 wib, pelapor atas nama, Albert Mangihut Tona Sinaga, melaporkan terlapor berinisial (AEW) di SPKT Polres Nias, pada pelaporan korban diduga (AEW), melakukan tindak pidana Penipuan/perbuatan curang UU no 1 tahun 1946, tentang KUHP pasal 378 KUHP dan pasal 379 KUHP.
Ketika hal ini dikonfirmasi kepada korban Albert Mangihut Tona Sinaga, mengatakan sebelumnya awal Januari Pelapor mendatangi toko Enos untuk menawarkan barang, (AEW) kemudian terlapor (AEW) memesan 150 busa sekat (nasi kotak) kepada Albert, kemudian Albert membeli 150 bal busa sekat (nasi kotak) dari Medan, kemudian dikirim melalui expedisi, ditujukan langsung ke Toko Enos pada tanggal 15 Januari 2024. Setelah pesanan busa sekat nasi kotak sampai di Toko Enos, pelapor langsung menagih uang pembelian kepada terlapor (AEW) namun terlapor tidak membayar dengan berbagai dalih,” Ujar Albert.
“Atas kejadian itu, Maka kami bersikap melaporkan yang bersangkutan ke Polisi,” Tegas Albert.
Sedangkan Kasi Humas Polres Nias (IPTU Osiduhugo Daeli) membenarkan terkait laporan tersebut dan memberitahu bahwa saat ini sedang proses penyelidikan dan masuk tahap konfrontir.
“Sedang diproses dan masuk tahap konfrontir”, Katanya
Saat dikonfirmasi, Pihak terlapor melalui kuasa hukumnya (Sebastian Waruwu) menyampaikan bahwa kliennya tidak berkenan memberi pernyataan.
(Tim)