MEDAN–Muhammad Rizal Hasibuan (39), warga Jalan Pelajar Gang. Ampuale Kelurahan. Binjai Kecamatan. Medan Denai Kota Medan, terdakwa perkara narkotika jenis sabu sebarat 0,8gram dan ganja kering seberat 60 gram jalani sidang diruang cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan Kamis (15/9/22).
Jaksa Penutut Umum (JPU) Aprilda Yanti Hutasuhut, S.H.dihadapan Majelis Hakim diketuai Sayed Tarmizi SH,MH menghadirkan terdakwa secara daring dan tiga orang saksi polisi yang hadir langsung memberi kesaksian menyatakan, terdakwa ditangkap senin 13 Juni 2022 sekitar pukul 14.00 Wib, bertempat di Jalan Pelajar Gg. Ampuale Kel. Binjai Kec. Medan Denai Kota Medan.
“Sabu dengan berat 0,08 gram, uang sebesar Rp50.000,- didapat dari tangan kanan terdakwa, sedangkan 1 buah plastik berisikan ganja dengan berat bersih 60 gram dari hasil pengeledahan,” sebut JPU.
Lebih rincunci JPU juga menjelaskan, bahwa sabu yang ditemukan dari tangan terdakwa, adalah kepunyaan Udin, saat itu sebelum ditangkap terdakwa menemui Udin (DPO) yang kebetulan pergi, terdakwa harus menunggu, karna Udin ada menitipkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa untuk dijual.
“Udin berpesan jika ada yang beli, dijualkan aja,terdakwa menyanggupi, dan jika paku akan mendapatkan imbalan, setelah itu Udin menyerahkan narkotika jenis shabu dan ganja kepada terdakwa,”jelas JPU.
Naas setelah beberapa saat kemudian datang anggota polisi yang menyamar untuk membeli Narkotika jenis shabu kepada terdakwa lalu anggota polisi memberikan uang Rp. 50.000,-
“Tanpa menaruh curiga, terdakwa mengambil 2 klip plastik yang berisikan narkotika jenis sabu dan memberikan kepada anggota polisi yang sedang menyamar sebagai pembeli tersebut,”ujar JPU.
Saat terdakwa menyerahkan barang haram tersebut, anggota polisi langsung melakukan pengkapan terhadap terdakwa dan ketika dilakukan pemeriksaa ditemukan 2 klip plastik yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,08 gram, uang sebesar Rp. 50.000 yang berada di tangan kanan terdakwa.
Sedangkan 1 buah plastik yang berisikan ganja dengan berat bersih 60 gram ditemukan di samping kanan tempat terdakwa duduk, yang merupakan milik Udin juga.
Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) atau yang kedua diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Usai JPU membacakan dakwaanya, Majelis Hakim lalu melanjutkan persidangan, dengan agenda mendengarkan keterangan anggota polisi yang melakukan penangkapan.
Dari amatan wartawan, keterangan tiga orang saksi polisi tersebut, sama dengan apa yang didakwakan JPU kepada terdakwa. Selanjut, Majelis Hakim mendunda sidang.”Sidang ini kita tunda hingga pekan depan dengan aganda lainnya,’bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.(esa)