MEDAN-Suhar, warga Desa Hamparan Perak Dusun III, Kecamatan Hamparan Perak Deli Serdang, terdakwa parkara jual beli satwa dilindungi berupa 180 ekor Belangkas/ Ketam Tapal Kuda divonis 8 bulan penjara.
Majelis hakim diketuai Oloan Silalahi dalam amar putusannya, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf b Jo Pasal 40 ayat (2) UU RI No 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Suhar oleh karenanya dengan pidana penjara selama 8 bulan, denda Rp10 juta subsider 1 bulan kurungan,” ujar hakim, di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (29/5/2023) sore.
Menurut Majelis Hakim, hal memberatkan, perbuatan terdakwa menjual tanpa hak satwa liar dilindungi Undang-Undang RI
“Sedanglan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan sopan selam mengikuti persidangan,” kata hakim.
Putusan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Romanna Debora Meiliani Marpaung, yang sebelumnya menuntut terdakwa 1 tahun penjara, denda Rp20 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Sebelum sidang ditutup, Majelis Hakim memberikan waktu 7 hari kepada penasehat hukum terdakwa untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding. Selanjutnya sidangpun di tutup.
Diketahui, pada 25 Agustus 2022 personel dari Ditpolairud Polda Sumut mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya kegiatan untuk memperjual-belikan hewan yang dilindungi yaitu Belangkas / Ketam Tapak Kuda (Tachipleus gigas) di sebuah rumah Suhar Jalan Simpang III Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang, Provinsi Sumut.
Kemudian personel tersebut mencurigai salah satu gudang. Ternyata di dalam berisi gerobak dan 180 ekor Belangkas milik Suhar. Hasil penyelidikan Suhar mendapatkan barang tersebut dari Irwansyah Barus. (Red)