SIBOLGA – Pimpinan DPRD Kota Sibolga, Provinsi Sumatra Utara (Sumut) Jamil Zeb Tumori, menyentil biaya perjalanan Dinas di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Pemerintah Kota yang tak bermanfaat dan terukur, Jumat (25/8/2023).
“Hari ini saya sampaikan secara pribadi kepada Dinas KB, Dinas Parpora, dan Bappeda, kami tidak mengizinkan saudara untuk menambahkan perjalanan dinas di luar ketentuan dan aturan yang berlaku,” kata Jamil Zeb Tumori dalam rapat paripurna DPRD Sibolga.
Rapat paripurna tentang pengesahan Ranperda P-APBD Kota Sibolga tahun anggaran 2023 itu dipimpin Ketua DPRD Sibolga, Akhmad Syukri Nazry Penarik, dihadiri Wakil Wali Kota, Pantas Maruba Lumbantobing, pimpinan OPD dan Forkopimda.
“Gunakan APBD sesuai dengan kemampuan, dan ingat defisit anggaran Kota Sibolga jauh lebih banyak dari pada yang saudara pergunakan. Hampir satu miliar hanya untuk kegiatan yang tidak berguna, dan hanya mengikuti kegiatan yang tidak ada hasil dan manfaatnya,” ucap Wakil Ketua DPRD Sibolga dalam menyampaikan pandangan umumnya lewat podium.
Jamil Zeb Tumori mengingatkan kepada pimpinan dan anggota DPRD Sibolga, harus punya komitmen terkait penggunaan biaya perjalanan Dinas agar lebih bermanfaat.
Ia pun mencontohkan perjalanan Dinas yang terukur oleh Komisi III DPRD Sibolga yang mampu menaikkan jumlah penerima bantuan pangan non tunai (BPNT) menjadi 5.560 KK dari 5.100 KK. Kemudian, PKH juga bertambah menjadi 3.000 KK dari 2.500 KK.
Dari perjalanan dinas tersebut, Komisi III DPRD Sibolga bersama Dinas Sosial juga berhasil menurunkan beban APBD untuk tanggungan BPJS Ketenagakerjaan.
“Dari tahun 2022 sampai 2023, beban yang ada itu turun sebanyak 4.000 peserta dari tanggungan APBD ke APBN sebesar Rp1,5 miliar,” jelasnya.
Jamil juga menyoroti lambatnya proses pembayaran santunan kematian sebesar Rp1 juta per orang yang ternyata dari tahun ke tahun tidak ada perubahan.
Senada juga disampaikan, Ketua Fraksi Golkar, Hj Syuryanti Sidabutar dalam pendapat akhir fraksi di antaranya menyoroti soal pembangunan Alun-Alun di Stadion Horas Sibolga dan pemberian TPP ASN.
“Kami melihat, proses alih fungsi sarana olahraga menjadi alun-alun tidak sesuai dengan RTRW. Karena berdasarkan UU 11/2022, Pasal 73, Ayat 8, setiap orang dilarang mengalihfungsikan prasarana olahraga yang telah menjadi aset pemerintah pusat atau daerah tanpa rekomendasi menteri,” sebutnya.
Kemudian, untuk meningkatkan kinerja ASN di Pemko Sibolga sesuai PP 84/2022 tentang pemberian TPP ASN, Fraksi Golkar menegaskan agar memperhatikan kemampuan keuangan daerah dengan memeroleh persetujuan DPRD sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Bahwa persetujuan DPRD dilakukan saat pembahasan KUA PPAS dan ini sudah dilaksanakan. Maka Fraksi Golkar menegaskan kembali, tidak ada pemotongan TPP ASN untuk Kota Sibolga,” paparnya. (Red)