NIAS SELATAN // topsumut.com – Dugaan pengelolaan dana desa TA 2022, yang dilaporkan warga masyarakat Desa Sifalago, Kec.Huruna, yang di sampaikan pada bulan Maret 2023 lalu, sampai saat ini belum ada titik terang penanganan dari Dinas PMD dan Inspektorat Kab. Nias Selatan, beberapa item laporan terkesan tidak ditindaklanjuti oleh dinas terkait.
Laporan warga Desa Sifalago, Kecamatan Huruna, Kab.Nias Selatan, ratusan warga melaporkan dugaan pelanggaran pengelolaan dana desa TA 2022. Berdasarkan laporan dari Masyarakat Desa Sifalago, Kecamatan Huruna, Kab Nias Selatan pada tanggal 13 Maret 2023, laporan atas pelanggaran pengelolaan Dana Desa TA 2022 di Desa Sifalago Kec.Huruna, DPRD Kab.Nias Selatan telah melaksanakan Rapat Kerja dengan Komisi 1 DPRD Kab.Nias Selatan, dengan Dinas PMD Kab Nias Selatan, Inspektorat Kab Nias Selatan, Camat Huruna, Kades Sifalago dan Ketua BPD Desa Sifalago, Kec.Huruna Kab.Nias Selatan pada tanggal 23 April 2023.
Hasil Rapat Kerja Komisi 1 DPRD Kabupaten Nias Selatan, yang telah dilaksanakan pada tanggal 12 April 2023, yakni :
1. Meminta Kadis PMD dan Inspektorat Kab.Nias Selatan mengaudit Pos Anggaran Dana Desa Sifalago dan penggunaannya sesuai APBDes 2022. 2. DPRD mengharapkan laporan secepatnya dari Dinas PMD dan Inspektorat hasil kelanjutan proses laporan dari masyarakat Desa Sifalago yang difasilitasi oleh Inspektorat.
Namun hasil audit laporan dari Dinas PMD dan Inspektorat hingga kini belum ada (nihil).
Pada tanggal 16 Nopember 2023, masyarakat Desa Sifalago Kec. Huruna telah mendatangi kantor Inspektorat untuk mempertanyakan dan bertemu dengan auditor Inspektorat guna mendapatkan hasil terhadap laporan masyarakat Desa Sifalago, dan diterima oleh Inspektur Pembantu V, Bapak Atulo’o Baene, ternyata jawabannya sangat mengecewakan masyarakat karena hasil kesimpulan Rapat Kerja bersama Komisi 1 DPRD Nias Selatan itu masih belum ditindaklanjuti. sekalipun sudah 7 (tujuh) bulan lebih.
Dan anehnya, Inspektur Pembantu V Kabupaten Nias Selatan itu, meminta para pelapor untuk memberikan dokumen pendukung berupa APBDes. Karena seharusnya pihak Inspektoratlah yang berhak meminta dokumen yang diperlukan langsung kepada aparat Desa Sifalago.
Para pelapor sangat kecewa dengan kinerja Inspektorat Kabupaten Nias Selatan dalam menangani laporan masyarakat terkait pengelolaan dana desa, dan terkesan Inspektorat melindungi para pengelola dana desa, sehingga amanah Kesimpulan Rapat Kerja Komisi 1 DPRD Nias Selatan ini diabaikan alias tidak ditindaklanjuti.
Sampai berita ini diturunkan belum ada jawaban pasti, walaupun awak media topsumut.com telah berusaha melakukan konfirmasi via WhastApp kepada Inspektur Asamo Sarumaha dan Atulo’o Baene selaku Inspektur Pembantu V Kabupaten Nias Selatan,
namun tidak direspon dan terkesan bungkam.
Hal yang sama juga terjadi, saat awak media ingin mengkonfirmasi Kepada Kepala Desa Sifalago Sozanolo Halawa melalui via WhatsApp, namun tidak ada jawaban atau respon dari Kades dan memilih bungkam.
Laporan warga yang sudah hampir 7 bulan mandek, sejak di laporkan oleh warga Desa Sifalago Kecamatan Huruna Kabupaten Nias Selatan kuat dugaaan sengaja dipeti eskan. Namun Pelapor berharap dan meminta Bupati Nias Selatan untuk segera mengevaluasi dan menindak para pembantu yang tidak taat azas dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat, demikian Kr. Halawa mengakhiri percakapan.
(Tim)