MEDAN // topsumut.com – Aparat Penegak Hukum (APH) dari Kepolisian diduga membiarkan home industri yang diduga tempat produksi oli palsu di Jalan Pukat VII Gang Indah, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.
Dirkrimsus Polda Sumut, Kombes Andre Setiawan ketika dikonfirmasi menyarankan awak media agar menghubungi anggotanya yang merupakan Kasubdit Indag bernama Edriyan Wiguban untuk konfirmasi.
Sedangkan Edriyan Wiguban, hanya bisa menjawab singkat dengan konfirmasi awak media itu segera dilakukan penyelidikan.
“Salam kenal pak, baik pak, kami cek pak,” ujarnya.
Pemilik ruko yang diduga tempat produksi oli palsu dan merek itu yang bernama Cevin buka suara terkait berita sebelumnya. Ia membantah tempat usaha itu bukan tempat gudang.
Ia pun menyebutkan usaha di dalam ruko itu adalah tempat usaha yang tidak merugikan konsumen. Bahkan dia menantang awak media agar melengkapi legalitas untuk mengecek usahanya tersebut.
“Bukan gudang pak, kalau mau cek lengkapi legalitasmu. Usaha kita ini tak ada yang merugikan konsumen kok,” katanya melalui via pesan wahtshapp, Senin (21/10/2024).
Pemiliknya pun merasa kebal hukum hingga aktivitas usaha yang diduga ilegal itu beroperasi bebas.
Informasi diterima, usahanya itu diduga memproduksi oli palsu dengan cara mengisi oli itu ke dalam botol dan menempelkan merek yang menyerupai oli yang berkualitas.
Saat ditanya ke pemiliknya, ia hanya menjawab menurut awak media menuduh. Akan tetapi, usaha itu yang seperti home industri itu diduga memproduksi oli sepeda motor.
“Itu kan menurut kamu kan, jangan mengganggu kenyamanan saya,” tuturnya.
Berita sebelumnya, Salah satu Ruko tempat tinggal berubah fungsi peruntukan menjadi home industri atau gudang yang diduga kuat tempat produksi oli palsu.
Gudang yang disebut – sebut usaha ilegal ini, beralamat di Jalan Pukat VII, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.
Informasi diterima dari sumber yang identitasnya ini dirahasiakan, gudang yang diduga tempat produksi oli palsu itu beroperasi tanpa tersentuh hukum dari aparat penegak hukum (APH).
Gudang itu pun sudah lama beroperasi, namun aktivitas gudang yang diduga tempat produksi oli palsu itu sangat dirahasiakan oleh pemiliknya.
“Sudah lama beroperasi bang. Aktivitasnya, ya dirahasiakan lah. Nggak mungkin beroperasi lama itu kalau nggak dirahasiakan. Apalagi tak tersentuh hukum itu,” kata sumber tersebut.
Sumber ini pun menyebutkan oli yang diduga dipalsukan itu seperti, Oli yang bermerek MPX / AHM Oil, Yamalube Oil, dan lainnya. Selain itu, air radiotor dan oli gardang juga di produksi di gudang tersebut.
Kemudian, aktivitas gudang yang diduga tempat produksi oli palsu itu, diduga terbuat dari bahan oli drom. Setelah itu, pekerjanya diduga memasuki oli tersebut ke dalam botol – botol oli hingga dikemas merek.
Tak habis itu, kata sumber ini, setipa hari mobil pick up berwarna hitam mengantar oli drom tersebut ke gudang produksi. Sementar oli yang sudah dikemas diduga dijual atau di edarkan ke toko – toko.
Pemiliknya diduga bernama Cevin yang merupakan keturunan Thionghoa bermata sipit dan berkulit putih. Karyawan Cevin ini pun sebanyak 12 orang. Dimana, laki – laki 5 orang dan perempuan 7 orang. Karyawan ini pun diduga tidak dibengkali BPJS tenaga kerja.
Hingga pemiliknya tidak memikirkan resiko tinggi terhadap warga sekitar dan karyawan. Sebab, oli tersebut mudah terbakar dan dapat mengubah volusi udara.
Dilokasi, ketika dikonfirmasi ke gudang tersebut satu orang pun tak ada yang membuka pintu. Meskipun di dalam gudang itu ada aktivitas.
Berita ini terbit, wartawan topsumut.com masih berupaya melakukan konfirmasi ke Dirkrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Andre Setiawan dan pemiliknya Celvin.
TIM