MEDAN // topsumut.com – Redaksi topsumut.com telah menerima surat dengan perihal : Hak Jawab Rumah Sakit Umum Pusat Haji Adam Malik Medan yang beralamat di Jl. Bunga Lau No.17 Medan Tuntungan KM 12 – Provinsi Sumut.
Surat berkop Kementerian Kesehatan RI Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Pusat Haji Adam Malik Medan itu dikirim pada Selasa 26 September 2023.
Surat itu ditunjuk kepada Pimpinan Redaksi Media Online topsumut.com di Medan dengan nomor surat : KM.01.03/D.XXVIII.III.3.3.1/3361/202.
Lalu dikirim melalui gmail redaksi Beritatopsumut@gmail.com dari Substansi Hukormas RSUP H. Adam Malik, menyampaikan Hak Jawab sebanyak 7 point terkait pemberitaan pada topsumut.com pada Senin 25 September 2023 dengan judul :
“Keluarga Pasien Laka Lantas Kecewa dengan Pelayanan RSUP Haji Adam Malik Medan” dan berita berikutnya berjudul :
“Pelayanan RSUP Haji Adam Malik Medan Buruk, Pasien Diterlantarkan”
Berikut ini redaksi topsumut.com menerbitkan secara utuh Hak Jawab Rumah Sakit Umum Pusat Haji Adam Malik Medan seperti yang tertuang dalam surat dari Substansi Hukormas RSUP H. Adam Malik.
Yth. Pimpinan Redaksi Topsumut.com
Di –
Tempat
Sehubungan dengan adanya pemberitaan yang dimuat di media online Topsumut.com dengan judul “Keluarga Pasien Laka Lantas Kecewa dengan Pelayanan RSUP Haji Adam Malik Medan” pada tanggal 25 September 2023 dan
“Pelayanan RSUP Haji Adam Malik Medan Buruk, Pasien Diterlantarkan” pada tanggal 26 September 2023, maka kami mengajukan Hak Jawab mengenai pemberitaan tersebut, sebagai berikut :
1. RSUP H. Adam Malik tidak pernah menelantarkan pasien manapun, karena kami sebagai fasilitas pelayanan kesehatan selalu mengutamakan pelayanan kesehatan kepada semua pasien yang datang ataupun dirujuk ke RSUP H. Adam Malik.
Maka dengan ini, kami membantah judul dan isi pemberitaan yang menyebut petugas medis RSUP H. Adam Malik tidak memberikan perhatian serius kepada pasien atas nama Edison Sarumaha dan pasien telah diterlantarkan, karena tidak sesuai dengan yang sebenarnya terjadi dan perawatan yang telah kami lakukan kepada pasien.
2. Kami mengajukan keberatan terhadap seluruh judul dan isi pemberitaan tersebut, karena tidak sesuai dengan fakta dan tidak berimbang. Perlu kami jelaskan, bahwa pasien atas nama Edison Sarumaha sudah mendapatkan layanan di RSUP H. Adam Malik.
– Pasien pertama kali ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) pada hari Sabtu, 23 September 2023.
– Pasien menjalani pemeriksaan umum oleh dokter spesialis, dan dilakukan tindakan sejumlah pemeriksaan penunjang untuk mengetahui kondisi lebih lanjut, di antaranya pemeriksaan radiologi berupa CT Scan Head pada bagian kepala dan Foto Thorax pada bagian dada.
– Petugas medis melakukan tindakan hecting untuk perawatan terhadap luka-luka pada tubuh pasien, dan memberikan obat-obatan.
– Berdasarkan hasil pemeriksaan, dokter spesialis menyimpulkan bahwa tidak ditemukan kondisi gawat darurat, sehingga pasien diperbolehkan menjalani pengobatan rawat jalan.
– Pasien kembali masuk ke IGD RSUP H. Adam Malik pada hari Senin, 25 September 2023.
– Dokter spesialis melakukan pemeriksaan umum dan melakukan tindakan EKG, serta pasien menjalani sejumlah pemeriksaan penunjang.
– Kemudian, atas pertimbangan kondisi terkini pasien, pengobatan pasien dilanjutkan dengan rawat inap sampai hari ini, Selasa, 26 September 2023.
3. Sesuai Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan oleh Dewan Pers menyebutkan bahwa wartawan Indonesia harus menghasilkan berita yang akurat dan berimbang, serta selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
4. Berdasarkan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 5 di mana pers wajib melayani Hak Jawab, maka RSUP H. Adam Malik dengan ini mengajukan hak jawab atas pemberitaan tersebut di
atas.
Demikian disampaikan, kami berharap agar hak jawab ini dapat dimuat di media yang sama. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Sub Koordinator Hukum, Organisasi dan Humas
Rosario Dorothy, S.Sos, M.I.Kom
NIP. 198308242010122001
Tembusan:
1. Dewan Pers Indonesia di Jakarta
Hak Jawab ini telah ditayangkan oleh Pimpinan Redaksi Topsumut.com pada Rabu 27 September 2023 berdasarkan keputusan tim redaksi.
Demikian disampaikan dan terima kasih.
Pimpinan Redaksi Topsumut.com
Ones Lawolo.
Keluarga Pasien Laka Lantas Kecewa dengan Pelayanan RSUP Haji Adam Malik Medan