MEDAN // topsumut.com – Gudang milik PT. Elite Logam Baja yang menampung ribuan barang – barang import dari luar diduga ilegal.
Gudang itu berlokasi di Jalan Pasar V masuk ke Jalan Intan, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Sedang, Sumatera Utara.
Perdagangan barang import itu seperti besi, baja, barang – barang bahan bangunan lainnya diduga tidak memiliki logo Standar Nasional Indonesia (SNI).
Kemudian, alat – alat pelindung diri (APD) dan alat – alat pelindung kerja seperti safety helmet, safe protection, safety glas, safety goggles, hand protection, electrik glove dan safety belt dan lainnya diduga tidak ber SNI.
Pantauan topsumut.com dilokasi, Rabu (6/12/2023) di dalam gudang itu terlihat besi – besi dan tembaga yang diduga tidak ber SNI dan gunting besi, tang besi, gergaji, skot serta cangkul, kereta sorong dan palu terlihat berada di gudang tersebut.
Gudang yang diduga perdagangan barang yang tidak berlogo SNI ini sangat merugikan konsumen. Dimana, jaminan kualitas barang yang dihadirkan di Indonesia ini belum teruji melalui SNI.
Informasi diperoleh topsumut.com, gudang itu milik seorang warga Kota Medan dari keturunan tionghoa. Pemilik yang bermata sipit itu bernisial A.
Ketika dikonfirmasi terkait barang – barang di gudang miliknya itu diduga tidak berlogo SNI, tidak berkomentar. Dia hanya menanyakan surat tugas wartawan.
“Ada surat tugas bang,” kata A kepada topsumut.com saat ditemui digudang miliknya tersebut.
Ditanya soal izin legalitas gudang itu, pemiliknya itu memilih diam. Akan tetapi, digudang itu disebut – sebut oknum polisi yang mengawasi gudang tersebut.
Oknum polisi itu, bernisial BS yang bertugas di Satuan Propam Polrestabes Medan.
Hingga berita ini terbit, topsumut.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kasipropam Polrestabes Medan terkait anggotanya diduga terlibat dalam mengawasi gudang yang diduga ilegal itu.
Ones