MEDAN // topsumut.com – Sebuah gudang yang berada di Jalan Pukat VII, Kelurahan Banten Timur, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, diduga tempat gudang oplosan gas elpiji ukuran 3 KG.
Gudang yang berpagar warga biru ini, berativitas setiap hari dan diduga kuat melakukan praktek ilegal. Gudang itu, disebut – sebut diawasi oleh oknum polisi dari Polda Sumatera Utara.
Kemudian, pemiliknya adalah seorang warga Kota Medan yang diketahui dari keturunan tionghoa. Aktivitasnya itu sangat tertutup kepada warga. Dimana, gudang itu dipagar tinggi oleh pemiliknya.

Salah satu warga Jalan Pukat VII, mengaku aktivitas gudang itu adalah pangkalan gas. Akan tetapi, dia tidak mengetahui apakah ada dugaan oplosan gas di gudang tersebut.
“Saya taunya gudang itu pangkalan gas. Ada mobil masuk dan keluar. Tapi soal praktek – praktek itu enggan pernah saya lihat,” kata warga yang mengaku bernama Flore, Rabu (13/12/2023).
Dicencar beberapa pertanyaan terkait adanya dugaan oplosan gas digudang itu, Floren tak bersuara. Sedangkan pemiliknya saat ditemui membantah adanya dugaan praktek oplosan gas tersebut.
“Tak usah masuk, jangan difoto ya. Mana ada kami oplosan gas. Kalau lebih tau, tanyakan ke orang Polda Sumut,” kata pemiliknya itu sambil menutup pintu masuk ke gudang tersebut.
Terlihat ke dalam gudang itu Gas ukuran 3 KG warna hijau dan Gas Ukuran 12 KG warna Biru, Gas ukuran 5,5 KG warna pin dan ukuran gas 50 KG warna abu – abu. Pekernya terlihat sebanyak 6 orang.
Tim