BATUBARA //topsumut.com – Terkait tentang perpanjangan HGU PT. Socfindo Tanah Gambus yang masih berpolemik, Gerakan Masyarakat Peduli Aset Batubara (GEMPA BB) ingatkan dengan tegas agar managemen PT. Socfindo tidak coba-coba bodohi masyarakat Batubara soal kewajiban realisasi program Perkebunan Plasma bagi masyarakat sekitarnya.
Hal ini disampaikan Koordinator Gerakan Masyarakat Peduli Aset Batubara (GEMPA BB)
Nazli Aulia kepada awak media, Rabu (27/3) di limapuluh.
Menurut Koordinator GEMPA BB, Nazli Aulia, S.H bahwa setiap perusahaan Perkebunan yang akan memperpanjang Hak Guna Usaha (HGU) wajib hukumnya untuk memfasilitasi Pembangunan Kebun masyarakat dalam areal HGU itu sendiri.
Polemik yang terjadi antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan sawit sejatinya harus lebih dahulu diselesaikan dan ditindaklanjuti secara serius. Hal ini diharapkan untuk mewujudkan kepastian Hukum dan kesejahteraan masyarakat,
“Kita berharap, PT.Socfindo tidak main-main soal Plasma. Aturannya sudah jelas, tidak ada plasma, perpanjangan HGU tidak bisa dilanjutkan. Sejauh yang tim kami ketahui proses tahapan Plasma sudah diberikan rekomendasi oleh Pj. Bupati, Dan kami minta Pihak Socfindo jangan coba bodohi Masyarakat Batubara dikarenakan ketidaktahuan Pj. Bupati Batubara akan konflik dan Over claim luasan HGU yang nantinya akan dijadikan Objek Plasma oleh PT. Socfindo,”ungkap Nazli Aulia
Dengan tegas Nazli Aulia menerangkan, dalam proses tahapan perpanjangan HGU ada dua hal yang harus di perhatikan, Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat atau Plasma dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sesuai Perda Tata Ruang Kabupaten Batubara Nomor 11 Tahun 2020.
“Jadi Plasma yang di maksud pihak perkebunan harus transparan. Lahannya di mana luasnya dan tata kelola harusnya jelas. Dan dasar itu Pemkab juga harus segera bentuk tim untuk mengawal terwujudnya Plasma dan menjadikan 100 meter Kiri kanan Lahan HGU Socfindo yang berada di jalan lintas menjadi areal perdagangan berdasarkan Perda Tata Ruang No 11 Tahun 2020” ujar Nazli Aulia
Lebih lanjut, GEMPA BB Arsyad Nainggolan yang merupakan seorang Tokoh Pemekaran Batubara memaparkan terdapat Ratusan Hektar Kelebihan Luasan HGU Socfindo dan ini harus ditindak lanjuti.
“Hal itu Termaktub pada surat Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara Nomor : IP. 02.05/294-12.09/VII/2023 tentang permintaan Data Luasan PT. Socfindo Tanah Gambus, menyebutkan bahwa luas Sertifikat Hak Guna Usaha No. 2 Perkebunan Tanah Gambus yang diterbitkan tanggal 28 Januari 1998 adalah seluas 3.373.11 Ha, namun setelah di lakukan pengukuran kembali tanggal 17 Mei 2022 patok penetapannya adalah seluas 3.845,4629 Ha. Dilihat dari data tersebut sudah jelas terjadi kelebihan Luas HGU Socfindo seluas 472 Ha,”terangnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri ATR nomor 7 tahun 2017 pada pasal 33 menyatakan.
“Apabila Tanah yang dimohon perpanjangan Jangka waktu Hak Guna Usaha terdapat penggunaan, pemanfaatan, pemilikan dan penguasaan tanah yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian Haknya, maka tanah dimaksud harus di keluarkan (enclave) dari bidang tanah yang dimohon”
Dan pada Bab VIII mengatur tentang Sanksi administratif dan Denda. sebagaimana dimaksud pada pasal 57 ayat (7) adalah”denda sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikenakan sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) per Hektar dan disetorkan ke Kas Negara melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”
“Atas dasar itu kami masyarakat Batubara meminta agar BPN pusat mengeluarkan kelebihan HGU PT Socfindo demi kepentingan masyarakat Batubara antara lain untuk kepentingan fasilitas umum, penataan areal perkotaan, pembangunan terminal, pembangunan pasar induk, pembangunan lapangan olah raga dan hal hal lain untuk penataan kota dan komplek perumahan,” pungkas Arsyad Nainggolan tokoh pemekaran Kabupaten Batubara
Lebih lanjut, Nazli Aulia menyebutkan, bahwa timnya akan menyurati BPN pusat, Ombudsman RI, Bupati Batubara dan DPRD Batubara agar membentuk TIM untuk mengambil alih kelebihan lahan untuk kepentingan umum tersebut.
Dan Pihaknya, juga akan melakukan pelaporan kepada penegak Hukum atas kelebihan HGU selama ini yang di nikmati oleh PT Socfindo karena diduga telah menggelapkan Pajak ( Penerimaan Negara Bukan Pajak) dan kami meminta kepada Pj. Bupati Batubara untuk meninjau kembali proses tahapan perpanjangan HGU PT. Socfindo karena sampai saat ini keberadaan Socfindo di Batubara belum terasa manfaatnya,”sebutnya.
(Liberti H)