MEDAN ( Topsumut.com ) – Diduga gudang ilegal pakaian dalam wanita dan laki-laki yang berasal dari luar negeri dibackup oleh oknum TNI. Gudang tersebut berada di Jalan Pertiwi, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung.
Pasalnya, gudang tersebut sudah lama beroperasi dan belum pernah ditindak tegas oleh aparat penegak hukum (APH), maupun petugas Kantor Pajak. Karena hal ini tentu berkaitan dengan dugaan penipuan pajak. Diketahui, pemilik gudang itu bernama Robert Atiam warga keturunan Tionghoa/bermata cipit.
Hal itu, disampaikan warga sekitar Gudang penampungan barang ilegal, sebut saja namanya Ucok (35), kepada wartawan, Kamis (9/11/2023).
“Didalam gudang itu pak, tempat penampungan pakaian dalam wanita dan laki-laki dewasa yang barangnya diduga dari luar negeri (Tiongkok). Kedatangan barang pakaiannya sekali dalam sebulan memakai angkutan mobil jenis kontainer besar,” sebut Ucok sembari menunjuk gudang tersebut.
“Gak mungkinlah usaha itu legal pak, kalau legal kan gak mungkin dijaga ketat sama oknum TNI. Dan kami warga disini merasa keberatan atas keberadaan gudang ilegal itu (tanpa memiliki izin resmi dari pemerintah). Apalagi untuk saat ini, Presiden RI Ir. Joko Widodo menegaskan ke setiap instansi terkait agar menindak tegas barang ilegal yang masuk ke Indonesia,” tandasnya.
Saat awak media dilokasi, salah seorang pengawas gudang pakaian ilegal itu mengaku oknum TNI yang ditugaskan pimpinan untuk mengawas dan menjaga gudang tersebut.
“Saya disini hanya sebagai pengawas gudang bang, itupun atas perintah pimpinan saya (Pasintel Kavaleri). Jadi kalau lebih jelas kordinasi saja langsung sama Pasintel saya atau pemilik gudang itu. Kami dua orang saja pengawas disini dari kavaleri bang,” ungkap pengawas gudang yang mengaku oknum TNI, Kamis (9/11/2023).
Terpisah saat diminta tangapanya oleh media perihal keberadaan Gudang Pakai Dalam Ilegal Politisi Partai Solidaritas Indonesia(PSI) Sumut Rochi Pasaribu mengatakan ada sanksi pidana bila mana pemilik Gudang atau pengusaha tidak meliki izin sanki itu bermacam ya jelas Rochi Pasaribu.
Ditanya apa saja sanki bagi mereka palaku usaha yang bisa di kenakan.
Politsi PSI ini pun merinci beberapa sanki, bermacam ya kita lihat dulu usaha apa yang sedang dijalankan mereka.Pertama, Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 112 dimana sanksi bagi importir yang memperdagangkan barang yang dilarang pemerintah dapat dikenakan hukuman pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Kedua, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hal tersebut diatur dalam Pasal 62 ayat 1 dimana bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan perdagangan standar yang dipersyaratkan perundangan, maka akan dikenakan sanksi pidana paling lama 5 tahun dan denda maksimum Rp 2 miliar.
Masih banyak ya ,saya rasa Beacukai perlu mendalamin ini dan mengecek keberadaan Gudang pakai dalam tersebut ujar rochi pasaribu maka kita lihat sejauh mana dan apa yang sedang di kerjakan.
Saya tidak mau Komentari tentang keberadaan Anggota TNI Di Gudang tersebut Silakan Rekan media langsung Ke Pangdam I BB bila mana mereka resmi tentu ada sprin yang di keluarkan oleh komandan satuan.ujar Rochi Pasaribu.
(Red)