BINJAI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai melakukan pemusnahan barang bukti (barbut) tindak kejahatan yang telah berkekuatan Hukum Tetap (inkrah), mulai dari narkoba hingga senjata api.
Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari Binjai, Jalan Tengku Amir Hamzah No 378, Kelurahan Jati
Makmur, Kecamatan Binjai Utara, Kamis (10/8/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Binjai Jufri SH MH, didampingi para Kepala Seksi dan Jaksa Penuntut Umum, turut serta dalam kegiatan.
Adapun barang bukti yang
dimusnakan, yakni, 353,925 gram narkotika jenis sabu dari 43 perkara. Kemudian ekstasi sebanyak 43 butir dan ganja seberat 13,435 gram. Serta 11 handphone dan 1 senjata api buah serta 5 (lima) butir peluru;
“Pemusnahan barang buktu bertujuan untuk melaksanakan putusan pengadilan, sesuai tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam pasal 30 Ayat (1) huruf d UU,” ungkap Kepala Seksi Intelijen, Adre Wanda Ginting SH.
Pemusnahan barang bukti jenis narkotika dilakukan dengan cara melarutkan menggunakan blender dan air panas. Sedangkan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dihancurkan, dibakar ataupun menggunakan alat pemotong.
Turut hadir dalam kegiatan, Kesbangpol Kota Binjai Ruslianto selaku mewakili Walikota Binjai, Kepala Dinas Kesehatan Kota Binjai dr Sugianto, Kalapas Binjai. Kemudian, Wakapolres Binjai, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota
Binjai, serta para undangan lainnya. (Red)