MEDAN // topsumut.com – Dua unit bangunan ruko yang berlokasi di Jalan Pasar III, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan diduga berdiri tanpa izin Persetujuan Mendirikan Banguan (PBG).
Pantauan topsumut.com dilokasi, bangunan ruko yang belum diketahui perutukan ini masih bermula dimulai dikerjakan. Para perkerja pun terlihat mengecor bagian lantai dasar bangunan tersebut.
Seorang pria yang bermata sipit terlihat berada di depan bangunan yang masih dikerjakan itu. Ketika awak media mendatangi pria itu mengaku dirinya seorang Mandor dibanguan tersebut.
Pria yang tidak mau beritahu namanya itu, mengaku izin PBG bangunan tersebut melalui developer.
“Gak mungkin bangunan itu kami kerjakan kalau belum ada izin PBGnya. Izin PBG itu sudah dibuat developer,” ucapnya.
Kemudian, lanjut pria yang berkaca mata itu, juga menyarankan awak media agar menghubungi pengawas bangunan tersebut.
Dia menyebutkan pengawas bangunan itu bernama Ipan.
Diketahui pengawas banguna tersebut yang bernama Ipan diduga seorang oknum TNI AU dari Lanud Soewondo Polonia Medan.
“Hubungi aja pengawasnya bang. Pengawasnya IPAN. Tolong hubungi dia ya,” tuturnya.
Sementara, pengawas yang disebut Ipan itu ketika dihubungi melalui via whatshap tidak menjawan dan meĺalui via pesan whatshapp tak terbalas.
Ones