MEDAN // topsumut.com – Dua pelaku pengeroyokan Ramli Harefa diduga dibebaskan usai ditangkap oleh petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Patumbak, Polrestabes Medan.
Informasi diterima topsumut.com, pelaku pengeroyokan itu bernisial HG dan NG. Kedua pelaku ditangkap di rumah keluarganya di Jalan Pantai Halim Marindal 1, Deli Serdang, pada Rabu 13 Desember 2023 malam.
Namun, saat tiba di Mapolsek Patumbak, kata Ramli Harefa, kedua pelaku dilepas besoknya tanpa diketahuinya. Korban ini pun tak juga mengetahui apa alasan pihak Polsek Patumbak membebaskan para pelaku dari penjara.
“Kemarin, polisi sudah menangkap para pelaku itu dirumah abangnya. Besoknya dibebaskan lagi. Saya pun bersama keluarga tidak nyaman karena para pelaku bebas berkeliaran,” kata Ramli Harefa kepada topsumut.com di Polrestabes Medan, Sabtu (13/12/2023).
Tak hanya Ramli Harefa rekannya bernama Faatulo Harefa juga jadi korban penganiayaan pelaku tersebut.
Dia menceritakan kasus pengeroyokan itu terjadi bulan lalu. Ketika itu, pelaku datang tiba – tiba menghampiri korban. Belum sempat basa – basi, kedua pelaku langsung menghajarnya di sebuah warung milik Ama Tari di Jalan Pertanian Marindal, Kamis (23/11/2023) malam.
HG melayangkan tangan kanannya kearah muka Ramli Harefa dan NG menghantam bagian wajah hingga bagian mata sebelah kiri korban luka akibat dari dugaan benda tajam ditangan NG.
“Saat itu, kami sedang ada acara di warung milik Ama Tari. Terlihat NG dan HG datang menghampiri kami ditempat itu. Lalu, NG menumbuk wajah dan HG juga ikutan menghantam hingga keluar darah dari mulut dan bagian bawah mata sebelah kiri berdarah akibat benda tajam ditangan para pelaku,” ucapnya.
Sementara rekannya, Faatulo Harefa juga mengalami memar bagian mata sebelah kiri dan tubuh korban mengalami lebam – lebam akibat dari tangan para pelaku.
“Habis dipukuli itu, sehari semalam badan saya sakit semua,” ujarnya.
Usai kejadian itu, kedua korban ini membuat laporan pengaduan di Polsek Patumbak, Polrestabes Medan, sesaui No LP/B/789/XII/2023.
Akan tetapi, dibalik laporan pengaduan korban ini, para pelaku juga membuat laporan pengaduan di Polrestabes Medan. Laporan pengaduan para pelaku itu, diduga sebagai upaya penghambatan proses laporan para korban di Polsek Patumbak.
“Mereka sudah buat laporan, saya dipanggil ini di Polrestabes Medan. Saya pun terkejut, saya korban pengeroyokan malah saya dilaporkan,” kata Ramli Harefa saat menghadiri panggilan pemeriksaan wawancara di Polrestabes Medan.
Kedua korban ini berharap kepada Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Marbun dan Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chaniago agar para pelaku diproses secara hukum dan setidaknya bisa memberikan efek jerah.
“Kami berharap polisi segera menangkap pelaku, proses secara hukum dan berikan efek jerah kepada pelaku. Kami berharap dapat keadilan hukum dan harus ada kepastian hukum bagi kami,” tuturnya.
Terpisah, Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chaniago ketika dikonfirmasi membenarkan kedua korban telah melapor di Polsek Patumbak. Pelaku yang telah ditangkap itu, kata Faidir, bukan dibebaskan dari efek jerah. Namun, kedua pelaku dikeluarkan karna sama – sama melapor.
“Laporan korban sudah kita terima. Pelaku bukan kita bebaskan dari efek jerah, tapi mereka itu sama – sama melapor. Kita tunggu proses hukum,” pungkasnya mengakhiri saat dihubungi melalui via whatshapp.
TIM